Ketua LPK Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari Dan Polres Jeneponto Terkait Pencegahan Korupsi Di Butta Turatea

oleh -203 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Ketua dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar, sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri dan Polres Jeneponto dalam pemberantas tindak pidana Korupsi.

Setelah penetapan tersangka oknum mantan pejabat PPTK Kasi Sarana dan Prasarana bersama 1 Fasilitator dan 1 rekanan oleh kejari Jeneponto atas dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua LPK Sulsel kepada updatesulsel.com Jumat,(19/11/2021). ini menunjukkan kinerja dari Kajari Jeneponto merupakan hasil kerja kerasnya yang telah dilakukan bersama jajarannya dalam penindakan dan pencegahan korupsi.

Saya Sangat Mengapresiasi Kinerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang sangat cepat mengambil tindakan, hanya dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun sudah bisa menetapkan tersangka kepada mantan oknum Kasi Sapras selaku PPTK bersama fasilitator dan rekanan dalam dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun 2019 silam.
“, yang dilansir dari laman halilintarnews.id “,

Korupsi memang salah satu hal yang harus di berantas karena dapat menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat dibumi ” Butta Turatea ” Kabupaten Jeneponto karena dapat merugikan Keuangan Negara. Ucap Ketua LPK Sulawesi Selatan Hasan Anwar.

Tidak hanya sebatas apresiasi dan dukungan kepada Kajari Jeneponto. Namun kami juga apresiasi Kinerja Polres kabupaten Jeneponto Cq, Kanit Tipikor dalam menetapkan 4 orang tersangka dan menyerahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan.

Yakni inisial lelaki MU selaku koordinator pendamping, AF dan juga MS sebagai pendamping serta inisial IR selaku Suplayer. Dalam Kasus dugaan Korupsi Program BSPS (Stimulan Perumahan Swadaya) yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2014, Desa Mallasoro’ Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
“,Yang dikutip dari laman kompas24jam.id”,

Atas ucapan dan apresiasi serta dukungan kami sebagai lembaga kontrol sosial yang berpedoman kepada pancasila sila ke 5 ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia “.

Serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penegakan Hukum Di Indonesia tidak lepas dari peran serta lembaga kontrol Social LSM dan media/jurnalis adalah sebagai Mitra kerja dari Kedua jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri dan Polres Kabupaten Jeneponto.

Maka Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Provinsi Sulawesi Selatan bersama peran serta masyarakat dalam penyelamatan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. demi tercapainya ” GOOD GOVERNANCE ” dibumi ButtaTuratea Ini. (Sp)