KPK Periksa Amran Sulaiman Terkait Izin Tambang di Konawe Utara

oleh -374 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Tiran Indonesia Amran Sulaiman sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Mantan Menteri Pertanian itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW), yang dilakukan pada Kamis, 19 November 2021 kemarin, di Gedung Polda Sulawesi Tenggara.

“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat, 19 November 2021.

Ipi menyebut, pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014.

Pemeriksaan Amran seharunya dijadwalkan pada Rabu, 17 November 2021. Namun, karena dia tidak memenuhi panggilan, KPK akhirnya melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis, 18 November 2021 kemarin.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 lalu. Tersangka yang merupakan Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Atas kasus tersebut, Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009, juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)