Jokowi Minta Tak Ada Lagi Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat Masyarakat

oleh -146 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengutarakan pendapatnya. Jokowi bahkan memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jika menangani kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE).

“Saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Jokowi dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Sebagai contoh tak ada kriminalisasi ketika kritik disampaikan, ia memberi amnesti pada kasus Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar Undang-Undang ITE.

Namun, kata dia kebebasan berpendapat ini tiak boleh dilakukan sembarangan. Menurutnya kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Selain kebebasan berpendapat, kata Jokowi perlindungan data pribadi juga bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang/RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.

Jika aturan sudah resmi ditetapkan, menurut dia perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin.

Agar tidak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi, Jokowi meminta semua pihak selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marginal. (*)