Jangan Salah! Ini Situs Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja

oleh -50 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mendaftarkan diri sebagai peserta program kartu prakerja di luar situs resmi karena pendaftaran hanya di situs www.prakerja.id.

Pasalnya beberapa hari terakhir, beredar info pendaftaran Kartu Prakerja di beberapa grup WhatsApp, di mana cara pendaftaranya melalui situs www.prakerja.vip.

Manajemen pelaksana pastikan situs www.prakerja.vip bukan situs resmi pendaftaran kartu prakerja milik pemerintah. Pun saat ini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 sudah ditutup dan belum ada informasi resmi, apakah akan dibuka kembali atau tidak.

“Alamat situs prakerja yang resmi hanya di www.prakerja.go.id,” ujar manajemen pelaksana melalui akun media sosialnya, Senin 12 Oktober 2020. “Pastikan sobat tidak memberikan NIK, KK, Nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata PMO Kartu Prakerja melanjutkan.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran gelombang 11 di tahun ini. Pasalnya kuota untuk anggaran tahun ini telah dipenuhi pada gelombang 1-10.

Kartu Prakerja pada 2020 memiliki target menjaring 5,6 juta warga negara Indonesia berusia di atas 18 tahun yang sedang tidak menempuh pendidikan formal dengan anggaran Rp20 triliun.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo di bidang pelatihan dan persiapan menghadapi dunia kerja, namun karena adanya pandemi Covid-19 diubah sedikit tujuannya menjadi semi bantuan sosial (bansos).

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan.

Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta. Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp150 ribu untuk 3 survei evaluasi. (**)