Ini Titik-titik yang Dilarang Pasang Baliho Paslon di Pilwali Makassar

oleh -49 views
oleh

UPDATESULSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan aturan terkait larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik bagi para pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2020.

Aturan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) nomor 340/PL.02.4-kpt/7371/KPU-kot/IX/2020 tentang Pemasangan APK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020, yang tidak diperbolehkan di lokasi tertentu.

Larangan pemasangan APK di 24 titik strategis tertuang dalam SK tersebut, seperti rumah ibadah termasuk halamannya, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), tempat atau lokasi tercantum larangan pemasangan reklame.

Selanjutnya, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan dan lokasi menghalangi rambu-rambu, jalan bebas hambatan (tol), sarana dan prasarana publik, seperti tiang listrik, tiang telpon dan lampu merah, trotoar dan taman kota, serta pohon dan tanaman pelindung.

Selain itu, spanduk dan umbul-umbul kandidat juga tidak dizinkan dipasang pada jalan utama atau protokol, seperti di jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujungpandang, Riburane.

Kemudian jalan Nusantara, Tentara Pelajar, Gunung Bawakaraeng, Dr Sam Ratulangi, Sultan Alauddin, Urip Sumoharjo, Bandang, Veteran, Andi Pangeran Pettarani dan sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan.

Untuk Pilkada Makassar diikuti empat Paslon, nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse. Paslon nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando. Paslon nomor tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda. Dan Paslon nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid. (**)