Gusur Lahan Pertanian dan Pemukiman Warga, Aliansi Masyarakat Maiwa Adukan PTPN ke PILHI

oleh -303 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) menerima laporan aduan dari aliansi masyarakat Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Laporan aduan tersebut berkaitan PTPN melakukan pengrusakan serata melakukan penggusuran lahan pertanian dan lahan pemukiman masyarakat di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Sesuai fakta yang ada, Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN telah diduga berakhir sejak tahun 2003 lalu, bahkan PTPN tak memiliki Alalisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tidak hanya itu, PTPN rupanya tidak pernah membayar pajak sekalipun selama berada di Kabupaten Enrekang. Hal ini membuat PILHI menilai jika keberadaan PTPN hanya menjadi beban negara.

“PILHI menerima aduan laporan masyarakat , dan kami siap mengawal dan bersatu bersama masyarakat untuk menuntaskan penggusuran masyarakat. PTPN ini memang harusnya bertanggung jawab karena menggusur lahan pertanian dan bahkan pemukiman masyarakat di Kecamatan Maiwa. Penggarapan dan aktivitas PTPN harus dihentikan, karena diduga HGU telah berakhir sejak tahun 2003. Dan tidak memiliki amdal, ini bukti Negara merugikan negara , yang mana PTPN tidak pernah membayar pajak,” Direktur Eksekutif PILHI, Syamsir Anchi, Sabtu (22/1/2022).

Dengan begitu, PILHI berjanji akan secepatnya menindaklanjuti laporan dari aliamsi masyarakat Maiwa terkait penggusuran lahan pemukiman dan pertanian milik Masyarakat di Kecamatan Maiwa.

“Kami sementara mempelajari laporan dan bukti-bukti dari alinasi masyarakat kecamatan Maiwa. Dalam satu dua kami akan melakukan tindakan menyurat bahkan melaporkan ke beberapa pihak. Intinya sekarang tidak boleh ada aktifitas PTPN yang menggangu lahan pertanian dan pemukiman masyarakat Kecamata Maiwa,” jelas, Syamsir Anchi. (*)