Golkar Sulsel tak Boleh Dipimpin Oknum yang Tak Jelas Ke Golkarannya

oleh -411 views
oleh

UPDATESULSEL- Menanggapi pencalonan, Supriansa belum lama menjadi kader akan maju sebagai calon ketua DPD I Golkar Sulsel.

Berbagai kader DPD I menilai dukungan pada ketua DPD II dan beberapa Bupati ke, Supriansa dinilai mencoreng aturan anggaran dasar dan rumah tangga Golkar.

“Jadi jika ada ketua Golkar apalagi Bupati yang mendukung seperti itu. Maka dia sendiri yang merendahkan dan melecehkan Golkar dan mungkin bisa dikatakan menghancurkan Golkar itu sendiri,” kata salah seorang pengurus DPD I Golkar Sulsel, yang menolak disebutkan namanya, Kamis (23/7).

Maka dari itu, dia berharap Golkar Sulsel dipimpin oleh orang yang berpengalaman dan paham aturan yang berlaku di partai Golkar.

“Golkar sulsel harus dipimpin oleh orang yang paham anatomi Golkar, bukan orang baru yang belum jelas ke Golkarannya,” tutupnya.

Syarat Bakal Calon Ketua DPD I Partai Golkar berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal
18 ayat 1 dan 5 serta JUKLAK-02 / DPP / GOLKAR / II / 2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A point (c)

adalah sebagai berikut :
1. Telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya,
dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya

2. Berpendidikan Minimal S-1 (Strata Satu) Atau Yang Setara/Sederajat

3. Aktif Terus Menerus Menjadi Anggota Partai Golkar Sekurang – Kurangnya 5 (Lima)
Tahun Dan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik Lain

4. Dinyatakan Lulus Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Kader Partai Golkar

5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas Dan Tidak Tercela (PD2LT)

6. Memiliki Kapabilitas Dan Akseptabilitas

7. Tidak Pernah Terlibat G 30 S/PKI

8. Bersedia Meluangkan Waktu dan Sanggup Bekerja Sama Secara Kolektif Dalam Partai
Golkar

9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus
ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain
dalam satu wilayah yang sama

10. Di dukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara, yang dibuktikan dengan
surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris. (Abu)