Gelar Akdi di DPRD Sulsel, ini Tuntutan KEJAM Sulsel

oleh -36 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM Sulsel). Menggelar aksi unjuk rasa (Unras) sebagai bentuk dukungan supremasi hukum di depan gedung kantor Kejati Sulsel, DPRD sulsel Dan Play over pada hari Rabu, 22 Februari 2023.

Aksi Unras itu terkait dengan dugaan gratifikasi keterlibatan ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, yang juga anggota fraksi partai Golkar, menurut saksi (Petrus Yalim) yang dalam keterangannya di hadapi majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar bahwa, Pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi itu pernah meminjamkan uang sebesar Rp 4 miliar ke ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari).

Menurut Azhari Hamid selaku jendral lapangan dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota fraksi partai Golkar itu telah mencoreng nama baik partai berlambang pohon beringin rindang itu.

“Sangat disayangkan kalau itu terbukti, ketua DPRD Sulsel terlibat gratifikasi dengan oknum pengusaha di makassar. Dengan dalih (Petrus Yalim) menyebut uang senilai Rp4 milyar itu untuk kebutuhan kantor. Sebagai pimpinan dewan tentu nya pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran melalui APBD untuk kebutuhan para wakil rakyat itu,” ucap Azhari di depan gedung DPRD Sulsel. Rabu,

Aktivis Kejam Sulsel mendesak agar Dewan Kehormatan (DK) DPRD Sulsel untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi-suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tahun anggaran 2019 – 2020 yang terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi.

Jenderal lapangan Kejam itu juga mendesak untuk segera menonaktifkan Andi Ina Kartika Sari selaku Ketua DPRD Sulsel dari Jabatannya.

“Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, untuk menghadirkan Andi Ina dalam sidang kasus suap anggota BPK RI,”

Para aktivis Kejam itu juga mendesak agar APH di Sulsel mengusut kasus dugaan korupsi di DPRD Sulsel.

“Kami meminta agar Polda dan Kejaksaan tinggi Sulsel, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan korupsi, seperti pengadaan kebutuhan rumah tangga para pimpinan wakil rakyat, Proyek pembangunan gedung di SMA Negeri 1 Makassar yang diduga melibatkan keluarga pimpinan dewan,” ujar mahasiswa fakultas hukum UMI Makassar itu.

Pengakuan Petrus Yalim dalam persidang kasus dugaan gratifikasi itu menurut Kejam Sulsel perlu dilakukan pendalaman, Apa motif Petrus Yalim memberikan pinjaman uang yang nilai mencapai milyaran rupiah kepada Ketua DPRD Sulsel.

“Penyidik KPK harus melakukan pendalam atas pengakuan Petrus Yalim. Ada motif lain dalam pemberian pinjaman itu, apalagi dengan alasan kebutuhan kantor,” beber Azhari.

“Yang disebutkan uang pinjaman oleh Bos, PT. Putra Jaya dan Timur Jaya Konstruksi (Petrus Yalim) ke Ina Kartika Sari pada tahun 2019-2020 diduga berkaitan dengan pengamanan pekerjaan,” katanya.

Menurut Azhari Hamid, Petrus sendiri mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 5,8 Km di kawasan Pucak Maros dengan kontak senilai Rp38 miliar lebih dan pekerjaan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Dadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar lebih.

“Bos PT. Putra Jaya dan Timur Jaya Konstruksi, pada tahun 2019 hingga 2020 mengerjakan pembangunan jalan di kawasan Pucak Maros dan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Dadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar lebih,” ungkap Jenderal lapangan ini.

Usai menggelar aksi unjuk rasa Pengurus Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan menyerahkan tuntutannya ke pihak Kejaksaan Tinggi.

Adapun isi tuntutan itu diantaranya.

1. Mendesak Dewan Kehormatan DPRD mengusut tuntas Kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020 dan menonaktifkan Andi Ina Kartika Sari sebagai Ketua DPRD Sulsel dari Jabatannya.

2. Mendesak Kejati Sulsel untuk memanggil dan memeriksa ketua DPRD Sulsel dan Petrus Yalim. Untuk memeriksa keduanya terkait gratifikasi/suap proyek PUTR tahun anggaran 2020.

3. Mendesak Penyidik KPK untuk segera memeriksa dan menetapkan ketua DPRD Sulsel dan Petrus Yalim sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi (suap).

4. Tangkap dan Adili para pelaku Kasus Tindak pidana korupsi gratifikasi (suap) proyek PUTR Tahun anggaran 2020.

Menutup aksi unjuk rasa itu di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Jenderal lapangan, Azhari Hamid, akan kembali melakukan aksi lanjutan yang lebih besar apabila tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi oleh KPK, Polda dan Kejati Sulsel. (**)