Fakta Larangan Buka Bersama di Ramadan, Tidak Berlaku untuk Umum

oleh -45 views
oleh
Ilustrasi Buka Puasa

UPDATESULSEL.NEWS –  Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan buka puasa bersama bagi para menteri, aparat hukum, dan kepala lembaga. Namun larangan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Masyarakat Umum Boleh
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, larangan presiden tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Menurutnya surat itu menjelaskan beberapa hal. Bahwa larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah.

Yaitu kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.

Surat juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melanjutkan arahan kepada para gubernur, bupati dan walikota.

Surat juga meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” katanya, dikutip dari Kompas, Kamis 23 Maret 2023.

Menurutnya, larangan dikeluarkan sebab ASN dan pejabat sedang mendapat sorotan tajam, akibat gaya hidup mewah dan pamer harta di media sosial.

Sehingga tidak melakukan buka bersama diharapkan bisa memberi contoh hidup sederhana, kepada masyarakat. “Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” lanjutnya.

Surat Larangan Buka Bersama

Seperti diketahui, larangan buka puasa bersama bagi pejabat tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang terbit per 21 Maret itu keluar dengan tiga instruksi. Antara lain sebab puasa berlangsung masih dalam kondisi transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.

Sehingga, presiden meminta agar buka puasa bersama ditiadakan. Selanjutnya, agar diteruskan oleh Mendagri kepada jaran gubernur hingga bupati dan walikota.

Surat juga meminta kepada para menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah, agar mematuhinya, dan meneruskan kepada bawahan mereka.

Kini Kemendagri juga sedang menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut, terutama kepada para gubernur dan kepala daerah. (*)