DERAK Minta Polda Sulsel Tuntaskan Korupsi Bantuan Bibit Pertanian Kabupaten Enrekang, Pemuda Fokus Kawal Penyalugunaan Anggaran di Dinas Kesehatan

oleh -72 views
oleh
Kantor Bupati Kabupaten Enrekang

UPDATESULSEL.NEWS— Bantuan bibit pertanian yang ditaksir mencapai anka Rp20 Miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2017 di kabupaten Enrekang ternyata belum menuai hasil jelas dari rangkaian penyelidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terungkap bahwa anggaran Rp 20 Miliar ternyata tidak dirasakan manfaatnya oleh para petani di kabupaten Enrekang, seperti di Kecamatan Anggeraja yang diketahui adalah penghasil bawang terbesar dikabupaten Enrekang.

Sempat menjadi wacana dari sejumlah elemen penggiat anti korupsi bahwa bantuan tersebut dinilai sebagai perbuatan dugaan korupsi yang sangat jelas terlihat. Dimana, anggaran bernilai Miliaran tetapi tidak di rasakan manfaatnya bagi petani di kabupaten Enrekang, malah justru membuat petani rugi.

Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Sulsel, Mochtar Djuma SH, MH, MBA sangat menyayangkan kasus dugaan korupsi Bantuan bibit pertanian di Enrekang yang belum terungkap.

“Seharusnya aparat hukum setidaknya memberi kepastian hukum kepada publik, apalagi kasus bantuan bibit ini sudah berjalan tahunan yang sangat jelas asas dugaan korupsinya”, tegas Ketua DERAK, dua hari lalu.

Dirinya bahkan meminta keterlibatan Kapolda Sulsel untuk turun langsung menyikapi kasus-kasus korupsi yang mandek.

“Sebagai catatan kepada Kapolda Sulsel untuk transparan dan lebih serius dalam menuntaskan dan menyelesaikan semua laporan dan atau aduan masyarakat yang menumpuk di Polda Sulsel,” ungkapnya.

Sapaan Daeng Djuma ini menyampaikan harapannya kepada Kapolda karena menganggap bahwa masyarakat Sulsel saat ini sangat membutuhkan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani oleh Polda Sulsel.

Sementara pemuda pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama mengatakan tidak hanya bibit pertanian di kabupaten Enrekang telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi.

Bagi dia, Dinas Kesehatan juga mencuat terindikasi melakukan korupsi. Dimana tidak terbayarkannya honorer tenaga medis selama 6 bulan dan tidak terbayarkannya Tenaga Honorer Tim Reaksi Cepat (TRC). Padahal, secara administrasi semua anggarannya sudah dicairkan melalui APBD tahun 2020.

“Ada juga korupsi di dinas Kesehatan dengan tidak terbayarkannya honorer tenaga medis selama 6 bulan pada masa pandemi Covid-19. Dimana anggarannya sudah dicairkan 100 persen, yaitu tahun anggaran 2020. Secara admistrasi itu lengkap, jadi tidak ada alasan BPK untuk tidak menemukan bukti penyalugunaan anggaran di pemerintah Kabupaten Enrekang. Dan kita berharap pihak penegak hukum juga melirik untuk memproses penyalugunaan anggaran di Dinas Kesehatan,” ujar Ridwan Wawan Poernama, Senin (11/1/2021).

Selain korupsi bantuan bibit pertanian yang di tangani Polda Sulsel. Ada juga kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39 Miliar yang saat ini. (Abu)