Dana Otsus Tiga Daerah 16 Triliun, DPR Kasih Lampu Hijau

oleh -44 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp.16 triliun untuk dialokasikan kepada Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat pada RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp.7,5 triliun dan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp.8,5 triliun,” ujar Irwan Fecho dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I RAPBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dalam laporannya, Irwan menambahkan, pembagian alokasi Dana Otsus Papua, yaitu Rp.5,7 triliun untuk Papua dan Rp.2,7 triliun untuk Papua Barat.

Selain itu, lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp.4,37 triliun. Infrastruktur DTI meliputi infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.

Oleh karena itu, Banggar DPR RI memberikan beberapa catatan agar Dana Otsus ini fokus terarah.

“Pertama pemerintah agar sungguh-sungguh memerhatikan kualitas SDM yang mengelola Dana Otsus. Kedua, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” tegas Irwan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).

Adapun Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini terdiri dari 52 Anggota Banggar DPR RI dengan Koordinator Pimpinan Banggar DPR RI dan 28 orang perwakilan Pemerintah. Panja ini bertugas membahas Pokok-Pokok Kebijakan dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada RAPBN 2022, yang terdiri dari Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Dana Desa. (*)