Catat! Amir Uskara Pastikan KUR bagi Pengusaha Mikro Diberikan Tanpa Agunan

oleh -68 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Amir Uskara angkat suara terkait masih adanya praktek pemberianKredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini masih menggunakan agunan. Amir menyayangkan KUR tesebut mengalami beberapa hambatan di lapangan dan belum sesuai seperti yang diharapkan.

Amir menjelaskan, di tengah masyarakat sesuai temuan Komisi XI DPR RI masih ada KUR yang masuk kriteria pinjaman dengan nominal Rp25 juta ke bawah bagi pengusaha mikro masih ada yang melanggar aturan sesuai yang disepakati. Semestinya dapat diberikan tanpa memerlukan agunan akan tetapi pada praktiknya masih ditemui pelaksanaan yang berbeda dari aturan yang telah disepakati.

“Terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) memang ada beberapa hal yang sering menjadi hambatan di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang telah kita sepakati, terutama KUR bagi pengusaha mikro yang harusnya tanpa agunan ini masih dibebankan oleh perbankan tingkat bawah untuk menyiapkan agunan,” kata Amir seperti keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

” (Persoalan) KUR untuk pengusaha mikro ini juga banyak kami dapatkan selama kami keliling diseluruh daerah di Indonesia, dimana ternyata KUR ini masih belum mencapai dari apa yang kita harapkan,” sambung Amir.

Hal itu sempat disampaikan Amir saat memimpin Komisi XI DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (2/3/2023) lalu. Pada kesempatan itu, ia menilai keberadaan KUR bagi usaha mikro ditujukan untuk menambah UMKM baru yang diharapkan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing.

“Untuk KUR – KUR yang ada saat ini juga kami soroti karena ternyata banyak penerima KUR itu bergulir di satu UMKM saja, dimana seharusnya KUR itu menyebar ke tempat lain. Hal itu mungkin perbankan ingin bermain aman terhadap dana KUR itu, sehingga mereka gulirkan di tempat yang sama. Ini juga saya kira kurang maksimal karena yang kita harapkan KUR ini betul-betul bisa menyebar secara maksimal ke UMKM – UMKM yang ada di seluruh Indonesia sehingga mereka bisa bergerak dengan bebas untuk bisa meningkatkan usaha mereka,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menegaskan, KUR ini sejatinya sudah disepakati bahwa ada jaminan dari pihak asuransi yakni Jamkrindo dan Askrindo. Beban bank sebenarnya hanya 30 persen dari beban yang ada. Artinya jika ada keterlambatan atau masalah terkait dengan pembiayaan KUR ini sebenarnya porsi beban bank hanya 30 persen, sedangkan yang lainnya sudah dijamin oleh asuransi.

“Oleh karenanya hal ini perlu kita dorong agar perbankan bisa memaksimalkan. Jangan terkesan hanya ingin bersikap aman dari pihak perbankannya. Yang kita harapkan adalah bagaimana KUR ini betul-betul bisa menggerakkan ekonomi masyarakat dari sisi UMKM yang tersebar di seluruh daerah,” kata Amir.

Politisi asal Dapil Sulawesi Selatan I ini memaparkan, persoalan mekanisme perbankan terkait masalah KUR haruslah dipermudah. KUR tidak bisa disamakan dengan kredit komersil karena memang berbeda dari sisi pembebanannya.

“Padahal pemerintah menggelontorkan dana KUR ini semata untuk kepentingan menggerakkan ekonomi masyarakat. Harus ada perbedaan mekanisme administrasi antara pemohon KUR dan pemohon kredit komersil,” tegasnya. (*)