Calon Kapolri Ditentukan Pasca Pilkada Serentak 2020

oleh -52 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menyebutkan berdasarkan aturan perundang-undangan, penentuan calon Kapolri berada sepenuhnya di tangan Presiden, dengan persetujuan dewan.

“Kita ini sebenarnya sedang menebak-nebak saja siapa calon Kapolri. Sesuai aturan UU bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Jazilul dalam acara diskusi dialektika demokrasi, bertajuk ‘Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?’ di Media Center Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Selain Jaziul Hadir juga Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim sebagai pembicara.

Dalam kesempatannya itu, Jazilul memprediksi Presiden Jokowi akan melayangkan nama calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz, pasca Pilkada serentak pada 9 desember 2020 nanti.

“Dugaan saya, presiden akan mengusulkan setelah Pilkada serentak nanti. Dan yang diusulkan kemungkinan hanya satu nama saja,” ujarnya.

Karena, lanjut Gus Jazil sapaan akrab Wakil Ketua MPR RI itu, dalam aturan UU tidak ada batasannya dalam pengajuan calon Kapolri. Tetapi, setiap pengusulannya harus disertai dengan alasannya.

Gus Jazil juga menerangkan, masih berdasarkan aturan perundang-undangan, nama calon Kapolri yang diserahkan presiden akan langsung disetjui DPR.

“Saya yakin calon yang disampaikan presiden akan disetujui DPR. Karena DPR memiliki tengat waktu 20 hari untuk memberikan persetujuannya. Bila kemudian DPR tidak memberikan jawaban, maka dianggap DPR telah menyetujuinya,” pungkasnya.

Konsep Polri demokratik

Ditempat yang sama, Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim mengatakan, setiap Kapolri memiliki tantangan dan massanya. Bila merujuk pada grand strategy Polri, di masa kepemimpinan Kapolri mendatang nantinya, tantangannya masuk dalam tahapan memberikan pelayanan prima terhadap publik.

“Setiap Kapolri memiliki tantangan dan massanya. pada 2005-2009 an, tahapannya pada trust building. 2010-2016 masuk tahapan partnership building,yakni membina dan membangun kemitraan antar lembaga, seperti KPK, dan lainnya. Dan 2016-2025 nanti tahapannya masuk pada keuunggulan pelayanannya. Sehingga, Kompolnas mendorong Polri memberikan pelayanan prima,” kata Yusuf menambahkan.

Tidak hanya itu, masih dikatakan Yusuf, Kapolri mendatang juga dihadapkan dengan tantangan industri 4.0. Hal itu, sambung dia, sesuai dengan konsep kepolisian yang demokratis. Kalau coba diselaraskan, ada satu konsep misalnya kepolisian yang demokratis ini adalah strategis kepolisian yang demokratis.

“Konsep Polri demokratik itu, yakni pelayanan publik (sesuai grand strategy), melakukan tugas sesuai kehendak hukum, transparansi dan akuntabilitas, dan perlindungan terhadap HAM termasuk perlindungan ekonomi sosial dan budaya,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap, siapapun calon Kapolri yang terpilih dan disetujui DPR RI nanti, tidak mengecewakan atau tidak sesuai harapan, yakni bagaimana peran Polri yang dapat bersinergitas dengan masyarakat.

“Polri harus berada dekat di dalam masyarakat tidak berjarak, ini yang menjadi kriteria strategis untuk calon Kapolri kita ke depan bagaimana menjalani dengan konsep kepolisian yang demokratis,” pungkasnya. (Kiki)