Cair 25 Agustus, Ini Syarat Karyawan yang Dapat BLT Rp 600 Ribu

oleh -93 views
oleh

UPDATESULSEL– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan bantuan subsidi upah untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun, nantuan Rp 600 ribu per bulan itu akan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan direncanakan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Agustus 2020. Karena itu, Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merumuskan skema bantuan upah sesuai dengan peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam skema penyaluran subsidi upah tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

“Pada sore hari ini dapat kami update-kan terkait dengan penyediaan atau pengukuran data-data para calon penerima. Dalam skema yang sudah kita siapkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah,” ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Agus memaparkan, syarat yang ditetapkan dalam skema pemberian subsidi upah tersebut diantaranya, pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).

“Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,” imbuhnya.

Ketiga, lanjut Agus, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, Pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.

Kelima, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sementara, mekanisme pembayarannya akan ditransfer langsung kepada para calon penerima subsidi, bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan akan dibayarkan secara dua tahap, tahap pertama diberikan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dan tahap kedua sebesar Rp1,2 juta, jadi total yang diterima 2,4 juta.

“Pembayaran ini akan dilakukan oleh Kemnaker dan Menteri Keuangan dan melalui bank Himbara dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening peserta. Total anggaran sebesar Rp37,7 triliun,” pungkasnya. (Kiki)