Diberlakukan Besok, Masuk Makassar Wajib Pakai Surat Bebas Covid-19

oleh -120 views
oleh

UPDATESULSEL- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi akan memberlakukan pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar pada Minggu 12 Juli 2020 beseok.

Beberapa waktu lalu rencana aturan pembatasan sosial tersebut diberlakukan Sabtu 11 Juli. Namun diundur untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait.

“Kita undur jadinya hari Minggu besok,” ujar Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Pj Walikota pun berharap masyarakat tidak panik dengan pemberlakuan Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Sebab Pemkot Makassar terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena rodak ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur,” sebutnya.

Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.

“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki  peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan,” ujarnya.

Dengan begitu, Pemkot Makassar akan melakukan pengawasan bagi para pekerja yang bebas keluar masuk di kota Makassar. Berbagai cara salah satunya deengan menyiapkan peralata rapid test di posko pembatasan.

“Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” tutupnya. (Abu)