AMPSB Minta Pemkab Sidrap Konsisten Terhadap Hasil Rapat Pemberhentian Tambang Galian C

oleh -226 views
oleh

UPDATESULSEL – Pemerintah Kabupaten Sidrap telah melakukan Rapat Forkopimda pada (18/08) membahas polemik tambang galian C yang beroperasi di sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/08/2020).

Diketahui beberapa hari sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) melakukan pengaduan ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap terkait aktivitas tambang yang sangat meresahkan warga sekitar sungai terlebih karena dampak kerusakan lingkungan disekitaran sungai semakin parah.

Rapat FORKOPIMDA yang di hadiri langsung oleh Bupati Sidrap, Kapolres, Dandim, Kadis KLHK Sidrap, dan Perwakilan pihak Provinsi Sulsel memutuskan bahwa seluruh aktivitas Tambang Galian C yang beroperasi di sungai bila dihentikan sementara waktu sembari para pelaku tambang harus bertanggung jawab untuk mereklamasi seluruh kerusakan yang ada di sungai bila sesuai dengan surat keputusan yang ada.

Hj. Haryani selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap setelah di konfirmasi Via Telpon mengatakan bahwa semua aktivitas tambang di sungai bila dihentikan untuk sementara dan tidak boleh ada aktivitas penambangan sampai ada perbaikan atau reklamasi sungai bila.

“Dari hasil pemantauan yang sempat di dokumentasikan pada saat kunjungan tanggal 19 – 21 Agustus kemarin, masih ada penambang yang mengabaikan surat keputusan hasil rapat FORKOPIMDA,” tambanya.

Ketua AMPSB, Andi Tenri Sangka mengatakan bahwa, mengingat surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap Pertanggal 044 s/d 444/X/2018 lalu karena tidak sesuai dengan upaya pengelolaan lingkungan pada dokumen UKL-UPL.

Para penambang diberikan sanksi untuk melakukan reklamasi pemulihan lingkungan sungai bila dan sanksi kedua para penambang seharusnya melakukan reklamasi atau pemulihan 90 hari setelah SK tersebut di terima.

“Namun sapai waktu yang telah diberikan bagi para penambang tersebut tidak melakukan pemulihan lingkungan sungai bila seperti yang telah di perintahkan oleh pemerintahan melalui SK yang ada,” ujarnya.

Lanjutnya, dari pelanggaran dan tidak mengindahkan keputusan Bupati Sidrap (04/10/2018) lalu, dan sampai sekarang masih melakukan aktivitas pertambangan lingkungan di sungai bila.

Sedangkan sudah beberapa kali diperingatkan untuk berhenti dan melakukan reklamasi pemulihan lingkungan ditambah lagi dengan hasil rapat Forkopimda beberapa waktu lalu, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidrap seharunya mengambil langkah tegas dan mencabut Izin para penambang tersebut.

“Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) meminta kepada pemerintah Kabupaten Sidrap untuk segera mencabut Izin serta mengadili para penambang yang meruska lingkungan sungai bila dan tidak lagi mengeluarkan izin tambang karena tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Sidrap,” tutup Andi Tenri Sangka yang juga adalah Ketua AMPSB. (**)