Terkait Tanggapan Pemkab Aktivis: Rekomendasi Bupati Tanpa Persetujuan DPRD Bukti Korupsi Kebijakan

oleh -268 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Sekretaris Daerah H. Baba memberikan tanggapan terkait dengan pernyataan Rahmawati Karim yang dimuat salah satu situs website yang mengatakan Bupati Enrekang Muslimin Bando dengan istilah “korupsi kebijakan” terkait dengan keluarnya rekomendasi yang berbeda.

Sekda Enrekang tersebut menjelaskan bahwa kebijakan setiap saat bisa saja dapat berubah sesuai kondisi dan situasi kebutuhan masyarakat atau regulasi yang mengatur ikut berubah.

“Pemerintah pusat pun kebijakan kerap kali berubah dimana Presiden / Menteri yang sama. Sehingga pernyataan Sdr/ RK melakukan Korupsi kebijakan karena rekomendasi berubah memperlihatkan bahwa bersangkutan belum mendalami tentang konsep kebijakan, dengan menciptakan istilah yg absurd dan tendensius”ujarnya

Lanjut H. Baba mengatakan terkait penggusuran yang dilakukan oleh PTPN terhadap warga diatas lahan milik PTPN sama sekali tidak terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh bupati Enrekang, karena dalam Rekomendasi tidak ada satu katapun atau kalimat yang menyebutkan penggusuran.

“Sepertinya ada upaya dari pihak tertentu memframing secara sistematis dan menuduh Pemda telah melakukan penggusuran adalah fitnah dan menjurus pada pembunuhan karakter secara personal bapak Bupati Enrekang, sedangkan untuk tuduhan yang terus dilancarkan oleh yang bersangkutan akan kami dalami melalui bagian hukum setda Kab. Enrekang apakah ada unsur ujaran kebencian dan upaya membalikkan fakta”tegasnya

Lebih lanjut dalam wawancara via Telepon Sekda Enrekang mengatakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekang dimasudkan dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pemerintah untuk memfasilitasi investor masuk kedaerah sesuai perintah pemerintah pusat agar jangan menjadi penghalang investasi di daerah.

“Rekomendasi itu bukanlah izin pengelolaan melainkan salah satu persyaratan untuk dikeluarkannya izin usaha. Adapun penggusuran yang dilakukan oleh PTPN adalah proses keputusan dari manajemen internal perusahaan untuk mengamankan asset lahan yang segera akan ditanami. Sehingga bilamana ada yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum”jelasnya.

Disesi akhir wawancara Sekda Enrekang berharap agar penyelesaian masalah cepat selesai.

“Kita Berharap masalah ini cepat selesai, Namun hingga kini pihak-pihak yang mengatasnamakan warga yang tergusur cenderung menghindari penyelesaian hukum, justru sibuk melakukan Road show kemana-mana dan terkesan menjadikan panggung mengatasnamakan masyarakat disaat pemerintah daerah sibuk mencari solusi terhadap dampak penggusuran”ucapnya

“Kami Menghimbau kepada masyarakat tidak terpengaruh dengan provokasi yang sengaja ingin membenturkan masyarakat dengan Pemda,” lanjutnya

Menanggapi sikap Sekertaris Kabupaten Enrekang maka penggiat anti korupsi Enrekang, Rahmawati Karim menyebutkan korupsi kebijakan sangat jelas diperlihatkan Bupati Enrekang sebagai pengambil kebijakan.

Mengapa tidak, rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari Bupati ke pihak PTPN tidak melalui persetujuan DPRD Kabupaten Enrekang.

 

“Yang harus dipertanggung jawabkan oleh pemkab Enrekang adalah rekomendasi perpanjagan HGU kepada pihak PTPN yang tidak melalui persetujuan DPRD kabupaten Enrekang,” ujar, Rahmawati Karim, Minggu 24 April 2022.

Selanjutnya, Rahmawati Karim mengungkapkan jika Pemkab Enrekang tidak tegas mengusir PTPN yang menguasai lahan di Kecamatan Maiwa tanpa memiliki HGU dan Analisis Dampak Lingkungan (HGU)

“Pemkab Enrekang harusnya tegas mengusir atau tidak membiarkan PTPN melakukan aktivitas di Kecamatan Maiwa. Sebab, jelas PTPN tidak memiliki HGU dan AMDAL untuk mengelola lahan di wilayah Kabupaten Enrekang,” ungkapnya. (*)