Satuan Intelkam Polrestabes Makassar Beri Edukasi Pencegahan Covid-19 di Rumah Ibadah

oleh -45 views
oleh

UPDATESULSEL- Cegah Penyebaran Covid-19, Intelkam Polrestabes Makassar Pendekatan Persuasif dengan Pengurus Masjid
Baitul Aman Jl. Harimau No 88 Mks.

Kementerian Agama yang telah menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan di rumah ibadah yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang mendatangi rumah ibadah sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Sebagai tindakan konkrit Sat. Intelkam Polrestabes Makassar telah melakukan koordinaai dengan pengurus Masjid Baitul Aman Jl. Harimau No 88 Mks serta pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Makassar ungkap IPTU. SUHARTOYO.

Dari pemantauan pelaksanaan Ibadah shalat jumat di Masjid Baitul Aman Jl. Harimau Makassar (26/6/2020) bahwa pengurus Masjid telah melaksanakan standar protokol pencegahan penyebaran Covid-19, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi antara lain adalah :

Pertama : Jemaah yang melaksanakan shalat berjamaah di Mesjid Baitul Aman dalam kondisi sehat.
Kedua : menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
Ketiga : menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Keempat : menghindari kontak fisik, tidak bersalaman atau berpelukan.
Kelima : menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.
Keenam : melarang berdiam lama di rumah ibadah selain demi kepentingan ibadah yang wajib.
Ketujuh : menganjurkan beribadah di rumah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Kedelapan : ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.