YLKI: Kenaikan Jumlah Perokok Pemula Akibat Masifnya Promosi

oleh -97 views
oleh

UPDATESULSEL– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat adanya kenaikan jumlah perokok pemula. Masifnya promosi disebut sebagai biang keladinya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pemerintah telah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 5,4 persen sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2019. Sayangnya, jumlah perokok pemula justru terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan data yang tertuang dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun mencapai 9,1 persen atau sekitar 8 juta anak telah menjadi perokok aktif atau naik apabila dibandingkan dengan tahun 2013 yang mencapai 7,2 persen.

Ia menilai seharusnya iklan atau promosi rokok seharusnya sudah tidak ada lagi karena merupakan produk beracun.

Disamping itu, rokok merupakan produk yang dikutip cukai. Sesuai Undang-Undang UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan bahwa produk atau barang yang terkenai cukai merupakan produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

“Spirit dalam UU cukai itu produksi dan marketing barang kena cukai harus dibatasi. Barang yang kena cukai harus dikendalikan, bukan dipromosikan. Mempromosikan rokok bertentangan dengan spirit UU cukai sehingga mempromosikan produk yang kena cukai tidak pantas secara etika dan tidak pantas secara Undang-Undang,” katanya, Senin (6/7/2020).

Menurut Tulus, pengaturan pengendalian rokok di Indonesia masih lemah. Apalagi peraturan terkait iklan rokok yang dinilai masih parsial sehingga sangat mudah diakali oleh industri rokok. Pengawasan iklan rokok sangat terbatas, bahkan di dalam digital atau internet belum diatur dengan pasti. Akibatnya peredaran iklan rokok sangat marak di dunia digital.

“Saat ini peredaran iklan rokok di Indonesia marak sekali. Sekali klik, kita buka link apa saja ada iklan rokok,” ujarnya.

Akibat peraturan yang tidak efektif, industri rokok masih beriklan, bukan lagi dengan mengenalkan produk atau mereknya, tetapi mengenalkan kalau rokok merupakan sesuatu yang sehat, sesuatu yang normal. Hal ini berdampak dalam jangka waktu yang sangat panjang, sehingga anak-anak kemudian menganggap rokok merupakan sesuatu yang normal, bukan abnormal.

“Ironisnya, produk yang menimbulkan ketergantungan yang sangat, tetapi diberikan jalan untuk mempromosikan. Itu sangat tidak masuk akal dari sisi psikologi sosial,” katanya.

Untuk melindungi konsumen dari jeratan produk beracun dan menimbulkan adiktif diperlukan ketegasan. Karenanya, YLKI mendesak pemerintah melarang iklan rokok di internet untuk melindungi masyarakat dengan adanya kepastian hukum. Tak hanya di internet, iklan rokok juga perlu sepenuhnya dilarang, tidak ada iklan rokok di mana pun, dalam jenis apa pun, apalagi di olahraga.

“Jadi idealnya sesuai dengan standar internasional dan UU Cukai, iklan produk yang terkena cukai harus total banned, harus dilarang total seperti misalnya miras yang tidak diiklankan. Barang kena cukai kok diiklankan,” Kata Tulus. (*)