Waspada! Pengurang Takaran SPBU Bakal Dipidana

oleh -51 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, menegakan, oknum pengurang takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan mendapat sanksi pidana. Hal tersebut sebagaimana kasus kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU di Kabupaten Badung, Bali.

Veri menuturkan, berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang buktinya diserahkan tim penyidik PKTN kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atas dua kasus SPBU di Badung dari tim penyidik metrologi dan telah masuk tahap P21,” tutur Veri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Veri pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi konsumen. Terlebih, BBM merupakan salah satu jenis kebutuhan pokok masyarakat.

“Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Pemerintah akan terus menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” papar Veri.

Sementara itu, Direktur Metrologi, Rusmin Amin, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan petugas, terdapat bukti pelanggaran pidana. SPBU tersebut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.

“Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut,” ungkap Rusmin. (Kiki)