Warga Penggusuran di Enrekang Kembali Sambangi DPRD Sulsel

oleh -262 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Petani yang tergabung dalam gerakan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) kembali mendatangi gedung DPRD Sulsel untuk mengadu persoalan keberadaan PT. Perkebunana Nusantara (PTPN) XIV di Enrekang.  AMPU diterima Wakil Ketua DPRD Sulsel,  Syaharuddin Alrif di ruang kerjanya bersama Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang,  Jumat (16/9/2022).

Pertemuan itu banyak membahas masalah surat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel yang ditujukan ke PTPN XIV dan Bupati Enekang. Surat instruksi DPLH ke PTPN XIV Nomor: 660/1878/IV/DPLH  dan surat yang ditujukan ke Bupati Enrekang Nomor: 660/2450/IV/DPLH, masing-masing menegaskan agar menghentikan kegiatan PTPN XIV hingga dapat memenuhi semua dokumen sebagai syarat beraktivitas  di Enrekang.  “Bapak Syaharuddin Alrif memberikan respon positif atas dokumen yang dikeluarkan DPLH. Beliau bersama Ketua Komisi B, berjanji  secepatnya kembali rapat dan berkunjung ke Enrekang,” kata Andi Zulfikar Ketua AMPU.

Andi Zulfikar menjelaskan bahwa surat DPLH Sulsel juga menegaskan jika dalam proses pembukaan lahan sawit oleh PTPN XIV berdampak pada  kerusakan lingkungan. “Ada kerusakan lingkungan setelah penggusuran di loksi,” ungkap Zulfikar.

Sementara itu, Rahmawati Karim salah satu pendiri AMPU menambahkan jika saat ini pihaknya terus melakukan perlawanan atas penggusuran lahan garapan pertanian warga di Kecamatan Maiwa dan Cendana. Bahkan perjuangan AMPU tidak hanya di tingkat daerah namun sampai ke tingkat pusat. “Ini persoalan hak warga yang tidak boleh diabaikan apalagi sampai mematikan sumbet ekonominya. Makanya kita tidak boleh diam melihat perlakuan yang tidak adil terhadap para petani saat ini,” tegas Rahma panggilan akrab Rahmawati Karim.

Surat rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 424/2867/SETDA/2020 yang dikeluarkan Bupati Enrekang salah satu dasar pembukaan lahan sawit sehingga berdampak pada penggusuran tanaman produktif warga. “Penggusuran besar-besaran terjadi setelah pemerintah Kabupaten Enrekang menyetujui dan memberikan rekomendasi ke PTPN XIV,” jelas Rahma.

Bahkan rekomendasi itu lanjut Rahma menjadi dasar pengukuran lahan oleh PTPN XIV pada tanggal 27 Juli 2022 yang dikawal ratusan personil gabungan Polres Enrekang, Brimob Parepare dan TNI.

“Sepanjang pemerintah daerah dalam hal ini Bupati termasuk DPRD Enrekang  tidak tegas memihak kepada rakyat, maka konflik ini tidak dapat diselesaikan. Kuncinya dewan gunakan fungsi pengawasannya, panggil bupati batalkan rekomendasi itu,” tutup Rahma.  (*)