Warga Enrekang Serahkan Dokumen Dugaan Perusakan Lingkungan ke DItjen GAKKUM-KLHK,

oleh -31 views
oleh

JAKARTA – Andi Zulfikar, Koordinator Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) menyerahkan dokumen dugaan perusakan lingkungan akibat pembukaan lahan sawit di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM) Kementrian Lingkukangan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (22/4).   “Kita kesini (KLHK), masukkan pengaduan,” kata Andi Zulfikar seusai menyerahkan dokumen yang dimaksud.

Beberapa titik lahan garapan pertanian warga di Kecamatan Maiwa terang Zulfikar, habis dibabat oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV hingga gundul. “Jika curah hujan tinggi dapat mengakibatkan longsor,” ungkap Zulfikar.

Parahnya lagi perusakan lingkungan hingga ke permukiman warga sehingga dapat berdampak buruk bagi keselamatan masyarakat sekitar. “Penggusuran dilakukan hingga ke halaman rumah. Bahkan beberapa rumah warga terancam roboh karena sekitar tiangnya telah dibuat parit dengan kedalaman sekitar 2 meter,” terang Zulfikar.

Bahkan setelah pembabatan lahan produktif tersebut, beberapa rumah rusak diterjang angin. “Sekiatr minggu lalu, beberapa rumah rusak diterjang angin karena tidak ada lagi pohon yang menghalangi,” ujar Zulfikar.

Dirinya juga menceritakan jika pihak PTPN XIV selama beraktivitas tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan dan tidak pernah dilakukan kajian analisis dampak lingkungan yang melibatkan stakeholder  yang terkait. “Kalau dokumen itu tidak dimiliki, artinya aktivitas selama ini ilegal,” tutur dia lagi.

Aktivitas PTPN XIV juga tidak memperhatikan sempadan sungai sehingga berpotensi terjadinya kekeringan aliran sungai yang berdampak langsung kepada warga. “Areal yang dikelola PTPN XIV terdapat sungai yang dijadikan sebagai sumber kebutuhan air oleh warga untuk perkebunan, pertanian dan peternakan serta permukiman,” tutup Zulfikar.