Wali Kota Makassar Pangkas Rp670 M di Perubahan, Termasuk TPP dan Perjalanan Dinas

oleh -877 views
oleh
Moh Ramdhan'l 'Danny' Pomanto (DP)

UPDATESULSEL.NEWS– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto tengah menyusun komposisi pos anggaran perubahan 2021. Ada sebanyak Rp670 miliar akan dipangkas.

Pemangkasan dilakukannya, karena penggunaan anggaran sebelumnya tidak begitu efektif terhadap kinerja pegawai di lingkup Pemkot Makassar.

“Kira-kira ada 670 miliar saya potong. Saya memotong belanja bahan bakar itu 100 miliar, dana pembelian ATK saya potong 100 miliar. Memotong belanja makan minum pegawai di jalanan 100 miliar,” papar Danny Pomanto-sapaannya, Rabu (08/09/2021).

Pemangkasan anggara Rp670 miliar itu sudah termasuk gaji pegawai kontrak, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan biaya perjalanan dinas.

Dia menilai, selama ini anggaran perjalanan dinas hanya dihabiskan untuk bersenang-senang saja.

“Tidak ada sumbangan apa-apa, ini cuman kasih habis uang saja untuk pegawai. Mohon maaf untuk senang-senang, masa kerjanya jalan terus bikin habis uang masa lebih banyak makan-makan sama jalan-jalannya,” pungkasnya.

“Rp70 miliar (dipangkas) dari pegawai kontrak, termasuk TPP. Masa TPP bertambah, kinerja menurun. Apa gunanya TPP, jadi saya cut (potong),” tandasnya.

Di balik dari pemangkasan ini, Danny Pomanto akan menambah anggaran belanja modal.

Anggaran yang dipangkas itu akan dialihkan. Misalnya untuk perbaikan jalan dan peningkatan perekonomian masyarakat di dalam lorong.

“Komposisinya adalah pergantian pegawai jadi 31 persen dari 70 persen, barang dan jasa tadinya 41 persen menjadi 29 persen. Kemudian belanja modal yang tadinya hanya 15 persen menjadi 29,7 persen,” jelasnya.

Sementara, untuk biaya tambahan penghasilan pegawai akan dibuat semacam kompetensi.

“Jadi ada nanti 10 pegawai terbaik dan ada SKPD terbaik, itu dapat tambahan,” terangnya.

Rancangan APBD perubahan itu akan segera diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

“Masih proses, secepatnya kita serahkan,” jelas Wali Kota dua periode itu. (*)