Wajib Pajak Diingatkan Bayar PBB Sebelum 30 September 2021

oleh -472 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September 2021.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi wajib pajak menunda pembayaran. Apalagi, pemerintah sudah memudahkan wajib pajak, dimana pembayaran bisa dilakukan di seluruh Kantor Kas Bank Sulselbar dan Kantor Pos Indonesia.

“Ingat ki’ bayar PBB ta’ sebelum 30 September. PBB juga sudah bisa dibayarkan via ATM dan mobile banking Bank Sulselbar,” kata Firman, Kamis (16/9/2021).

Bapenda Makassar tahun ini menargetkan pendapatan PBB Rp215 miliar. Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan target tahun lalu yang hanya sekitar Rp164 miliar dengan capaian Rp182 miliar atau sekitar 111,49 persen hingga akhir Desember 2020.

Firman berharap, realisasi PBB bisa mencapai 100 persen sampai batas akhir pembayaran, namun jika masa pembayaran berakhir, maka wajib pajak dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak yang dibayar per tahunnya.

“Pembayaran PBB itu sama dengan pajak lainnya, sampai akhir tahun. Tapi khusus PBB memang jatuh temponya 30 September, setelah itu kena denda 2 persen. Kita berharap bisa mencapai 100 persen, tapi kalau tidak kita tunggu sampai Desember, mudahan-mudahan kita bisa over target,” jelasnya. (*)