Video Oknum Pejabat Makassar Ngamuk di Medsos

oleh -315 views
oleh

UPDATESSEL- Sebuah video memperlihatkan oknum pejabat Pemerintah Kota Makassar mengamuk dan viral di media sosial.

Oknum tersebut merupakan H Jamaing, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar.

Awalnya, Jamaing terciduk sedang mengendarai kendaraan tanpa mengenakan masker.

Petugas yang berjaga di posko perbatasan kabupaten Gowa dan Kota Makassar melihatnya saat akan melintas di Jl Syekh Yusuf.

Kemudian memintanya untuk berhenti dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 sesuai aturan dalam Perwali 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid.

Saat ditegur, Jamaing tampak mengamuk karena tidak mengikuti aturan protokol kesehatan.

“Saya ini belum lewat perbatasan, jangan mi diberi sanksi. kalau begitu saya balik saja,” ujar Jamaing dalam video yang beredar.

Beliau sempat terlibat adu mulut dengan anggota TNI dari Satuan Polisi Militer yang merupakan Anggota Gugus Tugas Covid 19.

“Semua diberhentikan pak, ini melanggar perwali 36 tahun 2020. hargai kami disini pak, capek kami disini,”tegas petugas jaga.

“Kita ini sudah tau aturan, bapak kan pejabat masa kita yang melanggar,”tambahnya.

Arogansi Jamaing yang tidak terima ditegur lantaran tidak pakai masker ini juga sudah ditangani oleh atasannya.

Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menanggapi video viral yang beredar di sosial media.

Pihaknya memastikan tidak ada pengecualian dalam perwali 36 tahun 2020. Semua harus memakai maskes saat beraktivitas di luar rumah termasuk pejabat.

“Semua harus pakai masker, saya pastikan oknum tersebut akan diberi sanksi,” tegas Rudy saat ditemui di Balaikota, senin 20 Juli 2020.

Diketahui, Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, resmi diberlakukan sejak awal pekan lalu.

Penerapan aturan tersebut untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar.

Belasan posko berdiri di titik perbatasan. Setiap pengendara yang lewat diperiksa satu per satu. Mereka diminta menunjukkan dokumen, seperti KTP, surat keterangan bebas Covid-19, hingga surat keterangan bekerja.

Sumber: Smartfm