Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI: Pemerintah Jangan Pukul Rata

oleh -42 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, buruh Indonesia menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan menyatakan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

Meski di masa pandemi saat ini, KSPI bilang, masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Dia menjelaskan, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik. Mereka bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan.

“Jadi jangan dipukul rata bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum. Bahkan kalaupun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum,” kata Presiden KSPI, Jumat (30/10/2020).

Selain itu, Said menjelaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Sementara, menurut dia, bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah bisa berunding, mengenai kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” lanjut dia. (Kiki)