Uang Sampah Rawan Dikorupsi, Dewan Usulkan Perda Persampahan Direvisi

oleh -83 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Sejumlah laporan diterima legislator di DPRD Makassar dari masyarakat. Menyoal penarikan retribusi sampah yang dinilai memberatkan dan tidak merata untuk setiap rumah tangga.

Hal tersebut disampikan anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, belum lama ini. Ia mengatakan, sudah waktunya peraturan daerah(Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan direvisi.

Yeni mengaku penguatan regulasi iuran sampah menjadi rekomendasi fraksinya dalam revisi perda tahun ini.”Tiap kali saya reses banyak mendapat laporan dimana ada persoalan retribusi tiap warga berbeda-beda. Alasannya karena regulasi ditetapkan oleh masing-masing kecamatan. Tarif sampah yang dibebankan ke warga berbeda,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa perbedaan retribusi yang ditarik akan menimbulkan beberapa dampak yang dihasilkan yaitu pembebanan tarif tidak sebanding dengan pelayanan, dasar pungutan lemah dan korupsi merajalela.

“Adanya kejadian kemarin ini, maka kita anggap perda yang mengatur layanan persampahan saat ini masih lemah. Ada sejumlah kegiatan yang menurut saya perlu ditetapkan dalam perda,” katanya.

Misalnya kata dia, untuk penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan. Selama ini pungutan itu dilakukan merujuk pada peraturan wali kota (perwali) saja. Padahal menurutnya, penarikan retribusi perlu diatur dalam perda.

Begitupun yang dikatakan, Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq. Menurutnya, perlu ada penyesuaian layanan persampahan yang diatur dalam perwali dan perda. Olehnya itu ada usulan Komisi ke Banggar untuk merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011.

“Karena yang digunakan kecamatan itu perwali, sedangkan menurut rekomendasi BPKP itu kan tidak kuat lewat perwali, makanya perlu direvisi ada penguatan juga di perda, ketetapan nominal retribusi harus disamakan di tiap kecamatan.

Selain itu penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan juga nantinya tak lagi dibebankan kepada para camat. Pungutan akan kembali menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga kecamatan hanya fokus pada pengangkutan sampah saja. (**)