Tolak Penggusuran Lahan Pertanian Warga, AMPU Akan Kerahkan Massa di Makassar

oleh -387 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) kembali akan mengadakan aksi demonstrasi, kali ini akan di gelar di Kota Makassar.

Juru bicara sekaligus pendiri AMPU, Rahmawati Karim mengatakan akan mengerahkan massa di Makassar untuk menuntut pencabutan surat rekomendasi pembaruan HGU PTPN XIV yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, tertanggal 15 September 2020 lalu.

Menurutnya, dalam kasus ini Bupatilah yang paling bertanggung jawab atas terjadinya perusakan lahan kebun warga kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang yang terjadi sampai hari ini.

“Bupati yang paling bertanggung jawab atas perusakan tanaman di Enrekang,” tegasnya dalam rilis tertulisnya, Selasa (22/02/2022).

Ia melanjutkan, seharusnya bapak bupati melindungi rakyatnya dari proyek “land clearing” PTPN XIV.

“Kalau perlu pasang badan di lahan kebun warga” ketusnya.

Sebab, menurut Rahmaeati, lahan eks BMT itu, sudah lama ditelantarkan, proyek silih berganti dan gagal.

Namun, kenyataannya, kata Rahmawati, Bupati malah terkesan cuek dengan persoalan sengketa agraria antara warganya dengan PTPN XIV.

Ia bahkan menduga kuat, Bupati menguasai lahan di eks BMT sejak tahun 2020.

“Jika benar demikian, mohon dengan kebesaran jiwa bapak bupati merelakan lahan yang diduga dikuasainya kepada masyarakat setempat, khususnya yang terdampak langsung pada proyek pembukaan lahan PTPN XIV,” pintanya.

Dalam waktu dekat, ia bersama segenap komponen yang tergabung dalam AMPU akan mengerahkan massa, baik di Enrekang maupun di Makassar.

Mereka yang tergabung dalam AMPU, dan beberapa forum mahasiswa serta LSM dan tokoh-tokoh masyarakat akan turun ke jalan memprotes, dan menolak penggusuran lahan di kecamatan Maiwa, Batu Mila, Karrang, kecamatan Cendana yang merupakan perbatasan kabupaten Pinrang-Enrekang.

Senada dengan Rahmawati, Koordinator AMPU, Andi Zulfikar yang getol memperjuangkan masyarakat termarjinalkan di kampung halamannya, mendesak Bupati Enrekang segera mencabut surat rekomendasi pembaruan HGU di atas lahan eks HGU BMT.

Ia juga akan berdemonstrasi di kantor PTPN XIV, di Jl. Urip Soemoharjo, karena masih melakukan pengrusakan lahan tanaman warga sampai hari ini, meski telah ada moratorium dari DPRD Sulsel.

Di tempat terpisah, Ketua PKN (Pusat Pemantau Keuangan) yang berbasis di Kabupaten Enrekang menilai, pihaknya menelisik ada dugaan permainan terkait konflik agraria di Maiwa.

“Saya menduga ada permainan di balik tergusurnya warga yang menggarap lahan di Maiwa,” ketus Bababanti, Ketua PKN, Selasa (22/02).

Diapun mengajak semua komponen melawan kebijakan yang dinilainya keliru dengan terbitnya surat rekomendasi secara diam-diam.

Sementara itu sekretaris PKN, Muhtar meminta Kapolda Sulsel agar menarik seluruh personil Brimob yang bertugas di konflik agraria eks BMT Enrekang.

“Mestinya menghormati hasil kesepakatan di DPRD Sulsel soal penarikan pasukan. Mereka hanya petani biasa yang butuh lahan untuk menghidupi keluarganya, bukan musuh apalagi teroris,” terang Muhtar.

Sengkarutnya konflik agraria di Enrekang, turut mengundang keprihatinan LembagaSwadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI) yang berkedudukan di Makassar.

Menurut Direktur Eksekutifnya, Syamsir Anchi, pihaknya tidak tinggal diam, ia telah lama memantau perkembangan kasus ini. Bahkan, ia turun langsung menginvestigasi, dan mengadvokasi warga Maiwa di Enrekang.

Kuat dugaan di eks lahan BMT itu, menurut Anchi, ada mafia tanah bermain.

Ia menduga kerabat bupati serta diduga bupati sendiri terlibat, sehingga ia akan melakukan pelaporan di KPK, Ombudsman, Komnas HAM, KLHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN serta Kementerian ATR.

“Data-datanya sudah lengkap, tinggal menunggu waktu tepat berangkat ke Jakarta,” tegas Anchi.

Ia juga menduga jika konflik tersebut diperparah oleh Pemkab Enrekang, baik eksekutif maupun legislatif yang tak bernyali melakukan kontrol kepada eksekutif.

Ia juga menegaskan, jika HGU PTPN XIV diduga tidak ada, apalagi AMDALnya.

“Surat rekomendasi bupati Enrekang harus segera dicabut, karena surat rekomendasi pembaruan kepada PTPN XIV melabrak PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang perpanjangan dan pembaruan HGU” Kuncinya. (*)