Terlalu Mahal! Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan Diminta Dikaji Ulang

oleh -106 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menganggap pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan wajib tes polymerase chain reaction (PCR), sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbangan.

“Padahal sudah berulangkali Alifudin mengingatkan pemerintah agar kaji ulang kebijakan syarat PCR untuk penerbangan karena terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama,” katanya dalam Keterangan tertulis, Jum’at, 22 Oktober 2021.

Alifudin mengatakan, aturan itu jelas memberatkan masyarakat. Terlebih, hasil tes PCR hanya berlaku 2×24 jam. Dia pun menegaskan kebijakan itu benar-benar harus dikaji ulang.

Aturan tes PCR bagi pengguna pesawat, katanya, tidak bisa didasarkan hanya pada kondisi ekonomi warga, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor-faktor kedaruratan.

“Bukan karena dia orang kaya bisa naik pesawat, dan juga bukan orang miskin dia naik transportasi darat, kaya KRL, Bus dan lainnya, tapi karena kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanannya,” imbuhnya.

Alifudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat lantaran terdesak.

Seperti melakukan penerbangan karena orang tua yang menjenguk anaknya di pondok pesantren tapi karena waktu terbatas dan harus cepat maka pulangnya harus naik pesawat supaya cepat.

“Jadi, konkritnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang terhormat, kaji ulang terkait ini dengan para ahli, jika opsi dari kami yaitu harga PCR disamakan dengan harga Antigen” pinta Alifudin.

Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, syarat penerbangan domestik tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen. Pelaku perjalanan penerbangan hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR. (*)