Terkait Suap Perizinan, KIARA Desak KPK Usut 9 Eksportir Benur

oleh -68 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut lebih dalam sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin dari Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Desakan ini disampaikan KIARA merespon penangkapan Menteri KP, Edhy Prabowo beserta enam orang lainnya terkait dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

“Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020,” kata Susan saat dikutip dari laman PONTAS.id, Kamis (26/11/2020).

Kesembilan perusahaan itu, CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya.

Jika PT Dua Putra Perkasa Pratama telah terbukti memberikan suap kepada Edhy Prabowo sebanyak USD 100 ribu atau setara Rp.1,41 miliar, Susan memepertanyakan dengan sembilan perusahaan lain yang telah melakukan ekspor benih lobster, “Apakah mereka tidak melakukan hal yang sama?” tanyanya.

“Jika kesembilan perusahaan praktik gratifikasi dengan nominal yang sama kepada Edhy, maka setidaknya Edhy telah menerima uang lebih dari 10 miliar,” sambung Susan.

Bagi Susan, mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini, wajib diselidiki terus oleh KPK.

“KPK jangan hanya berhenti pada kasus ini. Perlu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini terang benderang dan publik memahami betul duduk perkaranya,” tegas Susan.

KIARA kata Susan, pernah mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) potensi kecurangan terkait kebijakan pemberian izin ekspor lobster, “Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan laporan KPK, Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito agar ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK) yang merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang ditunjuk Edhy Prabowo dengan tarif Rp.1.800 per benih.

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp.9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat, dijadikan suap untuk Edhy Prabowo.

Serahkan Diri
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta).

“Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta),” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Dari tujuh orang tersebut, AM dan APM belum ditahan KPK lantaran masih melarikan diri, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang K4.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini untuk segera datang menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Nawawi.

Dalam kasus ini, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pemberi,disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Abu)