Tanggal Munir Dibunuh Ditetapkan Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

oleh -54 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan tanggal dibunuhnya Munir Said Thalib pada 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia.

“Memutuskan dengan bulat dan sepakat untuk menjadikan tanggal 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal Humas Komnas HAM RI, Selasa, 7 September 2021.

Dipilihnya tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia merupakan hasil kesepakatan sidang Paripurna Komnas HAM pada hari ini, 7 September 2021.

Menurut Ahmad, Munir merupakan aktivis HAM yang dapat mewakili seluruh aspek perjuangan teman-teman pejuang HAM lainnya. “Kita pilih tanggal itu karena dia adalah seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi hak asasi manusia,” tutur Ahmad.

Meski demikian, Ahmad menjelaskan penetapan tanggal Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia sama sekali tidak mengurangi rasa hormat dan terima kasih kepada aktivis dan intelektual lain yang memperjuangkan penghormatan terhadap HAM di Tanah Air.

“Tanpa mengurangi penghormatan kita kepada pejuang-pejuang lain seperti saudara Marsinah, Udin, ada pejuang aktivis lingkungan kehutanan di Kalimantan, ada saudara Jafar Siddiq Hamzah seorang tokoh pejuang HAM dari Aceh, ada juga dari Papua beberapa nama, jadi seluruhnya tentu kita hormati,” ujar Ahmad.

Komnas HAM menganggap penting penetapan Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia sebagai bentuk alarm kepada pemerintah, elemen masyarakat, hingga rakyat Indonesia, terkait masih banyaknya serangan kepada para pejuang HAM dan pentingnya peran mereka pembela HAM.

“Berbagai macam tindakan kepada pembela HAM ini sedemikian masif, serangan-serangan yang terjadi sehingga ini juga menjadi concern kita untuk mengingatkan 7 september setiap tahunnya pemerintah, negara, juga kelompok masyarakat sipil, dan rakyat Indonesia bahwa peran penting bagi pembela HAM dalam melindungi dan memperjuangkan HAM, serta demokrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tutur Komisioner bidang Mediasi Komnas HAM, Hairansyah. (*)