Sulawesi Selatan Tertinggi, Kejaksaan Tangani 94 Perkara Pilkada

oleh -137 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kejaksaan hingga saat ini memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Indonesia terkait gelaran Pilkada Serentak 2020. Penanganan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kejaksaan berkomitmet untuk mengawal dan menyukseskan momentum tersebut,” tegas, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).

Hingga Kamis (10/12/2020), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kata Leonard berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Leonard mencontohkan kasus dugaan ASN tidak netral karena mengunggah foto paslon disertai pesan agar warga mencoblos calon kepala daerah tertentu.

“Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Salah satunya Anggota DPR RI, Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses di Kabupaten Halmahera Utara, dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1 serta berfoto bersama dengan gestur satu jari,” Kapuspen yang baru menjabat sepekan itu.

Berikutnya, Kejaksaan Tinggi Riau menangani 7 laporan, di antaranya, video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon.

Sementara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menangan 6 perkara yang kasusnya juga terkait Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanahbumbu menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon dan turut membagikan kaos.

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku 6 kasus, Jawa Barat 5, Papua 5, Lampung 5, Kalimantan Timur 4, Sulawesi Tengah ), Gorontalo 4, Sulawesi Utara 4, Jawa Tengah 3, Sulawesi Barat 3, NTB 3, Jawa Timur 2, Sumatera Barat 2, Kalimantan Utara 2, dan Sulawesi Tenggara 2 kasus.

“Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus,” punkas mantan Wakajati Papua Barat ini.

Antisipasi Kerawanan
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

“Jajaran adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon Pilkada Serentak di 270 wilayah di Indonesia,” kata Sunarta.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Lebih jauh Jamintel ketika itu juga mengungkapkan, saat menjelang pencoblosan menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

“Saya minta agar aparat Kejaksaan di bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi,” pungkasnya. (*)