Soal UMP-UMK 2021, Menaker: Gubernur yang Memutuskan!

oleh -44 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut pemerintah provinsi masih berhak menentukan naik atau tidaknya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pasalnya, dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebatas rujukan.

“Gubernur yang memutuskan UMP dan UMK, kami hanya guiden saja,” ujar Ida, Rabu (11/11/2020).

Politikus PKB ini menjelaskan, seorang gubernur masih bisa menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. Namun dalam perhitungan dan penerapannya harus menyertakan berbagai stakeholder mengacu pada keberlangsungan usaha serta perlindungan tenaga kerja.

“Keputusan sepenuhnya ada di gubernur, silakan memperhitungkan dengan baik di daerah masing-masing. Edaran hanya guide,” ucapnya. (Kiki)