SMPN 12 Makassar Diduga Rawan Pungli, LSM PILHI : Anggota Dewan Harus Memanggil Diknas, Dan Kepsek

oleh -1,588 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Jika sekolah-sekolah lain terkenal dengan prestasinya, maka tidak halnya dengan SMPN 12 Kota Makassar. Sekolah yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan 8, komplek Perumahan dosen Unhas, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar ini, justru diduga terkenal dengan jago pungli.

Pasalnya, hasil investigasi LSM PILHI yang dirilis ke berbagai media, Jumat, 10/03/2023, LSM PILHI menduga banyak pungli yang melibatkan para oknum guru baik wali kelas maupun guru mapel. Ada pun besaran pungutan liar yang memberatkan orang tua siswa itu nilainya bervariasi, dan kondisi ini diduga sudah lama berlangsung.

Menurut Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi, umumnya orang tua murid takut melakukan protes, karena khawatir anaknya disentimen oleh oknum guru di sana. “Mereka takut bersuara apalagi melakukan protes adanya dugaan pungli baik kepada Kepsek maupun para guru”, terang mantan aktifis 98 ini.

Ia membeberkan, SMPN 12 diduga masih mewajibkan membeli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) untuk semua mata pelajaran. Padahal, pengadaan LKS ini bisa didanai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dasar hukumnya jelas, yakni Permendikbud dan Riset No 2 tahun 2022 tentang Juknis BOS SD, SMP, dan SMA/SMK.

Selain pengadaan LKS, kata aktivis anti korupsi ini, hal yang juga memberatkan kebanyakan orang tua murid adalah diwajibkannya pembelian seragam sekolah. “Siswa-siswi tiap tahun ajaran baru diduga diwajibkan membeli seragam sekolah, padahal kalau orang tua atau wali murid membeli di luar harganya jauh lebih murah, dan kualitasnya juga bagus,” ketus Anchi, panggilan akrab Syamsir Anchi.

Selain diduga membebani wali murid dari pengadaan LKS, dan paket seragam umum, guru disana juga diduga pungli dengan berbagai modus. Dugaan pungutan dana kas yang tidak punya dasar, yakni tiap murid wajib menyetor Rp 5.000 tiap pekan. Dana ini tidak jelas peruntukannya, dan diduga tidak pernah dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh Anchi menjelaskan, modus lainnya diduga terkait dengan mapel, wali murid tak jarang dibebani pungutan studi lapangan, praktek renang, masak-memasak, dan parahnya lagi adalah uang perpisahan yang berkisar di atas ratusan ribu per siswa.

Pegiat aktivis lingkungan ini mendesak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar untuk segera memanggil Kadis Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin S.N.M, dan Kepala sekolah SMPN 12, La Ode Iman Sutrisno, mengingat masih banyak siswa-siswi yang ekonomi orang tuanya pas-pasan, apalagi pasca covid 19, banyak yang jatuh miskin. (*)