Siswi SD di Palopo Jadi Budak Seks Tetangga

oleh -431 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Seorang anak dibawah umur di Kota Palopo, Sulsel, menjadi budak seks. Ia dicabuli oleh tetangganya, berinisial RU, 54 tahun, hingga bertahun-tahun lamanya.

Anak perempuan berusia 11 tahun yang duduk di bangku Sekolah Dasar(SD) ini, menjadi alat pemuas nafsu tetangganya dengan iming-imingan uang Rp2 ribu hingga Rp7 ribu. Dia dicabuli sejak, 2019 hingga 2021.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, terduga pelaku telah berhasil ditangkap. Dia telah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku telah diamankan. Dia tetangga dari korban sendiri,” kata Alfian Nurnas kepada wartawan, Jumat 24 September 2021.

Alfian menerangkan, korban disetubuhi RU hingga berulang kali. Aksi bejat pria tua ini dilakukannya sejak bulan Juni 2019 hingga September 2021. Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di rumah korban hingga di rumahnya sendiri.

“Pelaku membujuk korban ini dengan cara memberikan uang senilai Rp2 ribu sampai dengan paling banyak Rp7 ribu,” ungkap Alfian.

Bocah malang ini tidak tinggal dengan orang tuanya. Melainkan, selama ini hanya tinggal bersama ibu angkatnya. Saat sang ibu korban sedang keluar rumah, pelaku pun mulai beraksi. Dia mendatangi korban di rumahnya.

“Terkadang di rumahnya, terkadang juga di rumah korban sendiri kalau ibunya tidak ada. Jadi pelaku, terbilang rutin setubuhi korban,” tambahnya.

Alfian menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu angkatnya. Dia kerap mendapati pelaku di rumahnya atau mencari korban. Karena kecurigaan itulah, sang ibu angkat mencoba menginterogasi korban. Disitulah, korban menceritakan itu.

“korban berterus terang apa dialaminya. Dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Palopo,” kata Alfian.

Pelaku kini ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal pasal 81 Ayat 2 Juncto pasal 76 D subsider pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Siswi SD di Palopo Jadi Budak Seks Tetangga

 

UPDATESULSEL.NEWS – Seorang anak dibawah umur di Kota Palopo, Sulsel, menjadi budak seks. Ia dicabuli oleh tetangganya, berinisial RU, 54 tahun, hingga bertahun-tahun lamanya.

Anak perempuan berusia 11 tahun yang duduk di bangku Sekolah Dasar(SD) ini, menjadi alat pemuas nafsu tetangganya dengan iming-imingan uang Rp2 ribu hingga Rp7 ribu. Dia dicabuli sejak, 2019 hingga 2021.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, terduga pelaku telah berhasil ditangkap. Dia telah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku telah diamankan. Dia tetangga dari korban sendiri,” kata Alfian Nurnas kepada wartawan, Jumat 24 September 2021.

Alfian menerangkan, korban disetubuhi RU hingga berulang kali. Aksi bejat pria tua ini dilakukannya sejak bulan Juni 2019 hingga September 2021. Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di rumah korban hingga di rumahnya sendiri.

“Pelaku membujuk korban ini dengan cara memberikan uang senilai Rp2 ribu sampai dengan paling banyak Rp7 ribu,” ungkap Alfian.

Bocah malang ini tidak tinggal dengan orang tuanya. Melainkan, selama ini hanya tinggal bersama ibu angkatnya. Saat sang ibu korban sedang keluar rumah, pelaku pun mulai beraksi. Dia mendatangi korban di rumahnya.

“Terkadang di rumahnya, terkadang juga di rumah korban sendiri kalau ibunya tidak ada. Jadi pelaku, terbilang rutin setubuhi korban,” tambahnya.

Alfian menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu angkatnya. Dia kerap mendapati pelaku di rumahnya atau mencari korban. Karena kecurigaan itulah, sang ibu angkat mencoba menginterogasi korban. Disitulah, korban menceritakan itu.

“korban berterus terang apa dialaminya. Dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Palopo,” kata Alfian.

Pelaku kini ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal pasal 81 Ayat 2 Juncto pasal 76 D subsider pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)