Setalah Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun, Kini KPK Sasar Tersangka Baru

oleh -1,257 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, meski pengadilan sudah menetapkan dan menvonis hukuman kepada tiga orang dalam kasus suap dan gratifikasi gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah masing-masing Agung Sucipto, Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah, namun bukan berarti penyelidikan kasus tersebut sudah dihentikan.

Berdasarkan hasil persidangan, beberapa fakta kemudian terungkap yang bisa jadi nantinya KPK akan kembali menetapkan tersangka baru pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin mengatakan bakal menindaklanjuti soal nama-nama pengusaha yang terungkap di dalam persidangan. Nama mantan Kepala Biro Pembangunan Sari Pudjiastuti dan eks Ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri juga akan KPK tindaklanjuti.

“Kami komitmen untuk menyelidiki nama-nama ini selanjutnya. Kami terbuka, teman-teman bisa mengikuti lebih lanjut ke depan ya,” kata Zaenal di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (29/11/2021).

Zaenal mengungkapkan, dari fakta persidangan, KPK saat ini juga menyelidiki aliran dana dari terpidana Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Bisa saja tersangka baru muncul dari kasus ini.

“Itu jelas soal BPK. Intinya kami akomodir semua fakta persidangan dan kita analisa, kita telaah. Jika cukup alat bukti kami lanjutkan,” ungkapnya.

KPK bahkan diketahui sementara melakukan penyelidikan untuk kasus BPK. Namun, menurut Zaenal, pokok perkaranya dibedakan.

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar memutuskan Gubernur Nonaktif Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap. Nurdin mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan pada Senin (29/11/2021).

Selain itu, Nurdin Abdullah juga mesti membayar uang denda pengganti atas suap yang diterimanya.

“Terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti sebesar 350 ribu dolar Singapura dan Rp2,187 miliar,” sambung Hakim Ibrahim.

Selain membayar uang pengganti, barang-barang berharga Nurdin hasil suap senilai Rp5 miliar juga telah disita.

“Majelis hakim setuju dengan penuntut umum bahwa terdakwa akan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu,” tambah hakim.

Vonis untuk Nurdin ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini. Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Edy pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI. (*)