Sering Disalahgunakan, Dewan Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Rumah Kos

oleh -67 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Keberadaan rumah kos dinilai memiliki potensi pelanggaran yang tinggi. Sehingga, pengelolaan harus mengikuti regulasi yang ada. LPM dan Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Travelers, Kamis (26/8).

“Banyak terjadi penyalahgunaan rumah kos sehingga menjadi penting. Makanya, saya minta tokoh masyarakat untuk mengawasi rumah kos ini,” jelas Hasanuddin Leo.

Tah hanya mengawasi, sambung Anggota Komisi B DPRD Makassar ini, mereka juga harus memberikan edukasi ke pelaku usaha rumah kos tentang regulasi ini.

“Usaha rumah kos ini memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Pengawasan ini bagian dari upaya meningkatkan pendapat,” bebernya.

Jika pengawasan, kata Leo–sapaan akrabnya, melibatkan seluruh pihak mulai RT/RW, Lurah hingga camat maka potensi tahun ini bisa dua kali lipat.

“Tahun lalu itu potensi Rp4 miliar, kalau ini diawasi dengan serius bisa 2 kali lipat kita dapat dari sektor pajak ini,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Harryman Hardianto menyampaikan, ada dua regulasi yang membahas usaha rumah kos. Pertama Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.

“Rumah Kos memang ini perlu diatur, karena jangan sampai yang tinggal nanti bukan suami istri, atau bahaya lainnya” cetus Harryman.

Olehnya itu, kata dia, peran serta masyarakat diperlukan untuk mengawasi. Minimal memberikan edukasi ke pelaku usaha rumah kos mengenai aturan sesuai Perda tentang Pengelolaan Rumah Kos.

“Kita berharap, peserta kegiatan membantu mensosialisasikan perda ini ke lingkungannya masing-masing,” ujarnya. (*)