Satu Keluarga Bisa Dapat 2 BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

oleh -47 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memperluas penyaluran banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau sering disebut bantuan langsung tunai UMKM (BLT UMKM) sebagai jaring pengaman di sektor usaha kerakyatan yang terpukul pandemi Covid-19. Adapun jumlah yang diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp1,2 juta.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan, pada tahun 2020 bantuan ini diberikan sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan dalam dua tahap. Kendati demikian, di tahun ini berkurang menjadi Rp1,2 juta lantaran adanya penambahan jumlah kuota penerima manfaat.

Terkait realisasi penyaluran bantuan, muncul pertanyaan dari pelaku usaha soal apakah satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu kuota. Hal ini untuk kasus jika di dalam satu keluarga ada beberapa anggota yang memiliki usaha yang berbeda.

Dari pemaparan Eddy, hingga sekarang ada aturan yang melarang pengajuan dua kuota penerima dalam satu keluarga. Namun, saat ini pemerintah memprioritaskan satu keluarga hanya mendapatkan satu kuota.

Kebijakan ini dilakukan lantaran masih banyak yang belum menerima manfaat. Sementara kuota penyaluran pada tahun 2021 hanya tersisa sebanyak 100 ribu penerima.

“Sampai saat ini tidak ada batasan satu keluarga bisa menerima berapa, tapi kami tetap memberikan masing-masing satu keluarga satu dulu. Ini karena banyak yang belum menerima,” kata Eddy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 20 September 2021.

Menurutnya, bantuan itu akan diberikan bagi masyarakat yang memiliki usaha skala kecil atau UMKM. Nantinya proses verifikasi akan dilakukan dengan melampirkan surat keterangan usaha atau nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, bantuan ini juga dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan denga kartu tanda penduduk (KTP) asli. Penerima manfaat juga bukan merupakan apartur sipil negara (ASN), Polri maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Temasuk di dalamnya merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kemudian kriteria sekarang jelas diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang merima KUR (kredit usaha rakyat),” pungkasnya. (*)