Satu Dekade Berlalu, RUU Masyarakat Adat Tuai Desakan Agar Segera Disahkan

oleh -68 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan negara perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Sebab, RUU diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat adat. Misalnya, mulai dari sengketa lahan, perampasan wilayah adat, pelanggaran hak masyarakat adat, stigma dan diskriminasi.

“Hingga kriminalisasi yang masih membelenggu masyarakat adat,” kata Arman dalam dialog virtual, dikutip di Limapagi pada Jumat, 23 September 2021.

Bukan hanya itu, RUU yang diusulkan oleh AMAN dan berbagai kelompok masyarakat sipil dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, punya tujuan untuk memastikan masyarakat adat hadir sebagai warga negara yang utuh.

“Sekaligus menjembatani pelaksanaan program pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak masyarakat adat,” ujarnya.

Menurutnya pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan semata menjadi penanda produk hukum yang mengatur urusan masyarakat adat.

Melainkan sebagai penekan pula peran dan kontribusi masyarakat adat dalam mengelola wilayah-wilayah adat secara adil dan lestari.

Pihaknya menilai masyarakat adat adalah garda depan dalam menjaga hutan, laut, gunung, dan alam raya yang ada di Nusantara.

“Lebih dari itu, masyarakat adat juga yang merawat, mempertahankan, dan mengembangkan, mulai dari seni-budaya, pangan, ekosistem, hingga kedaulatan rakyat dan kebangsaan,” ujarnya.

Keberadaan masyarakat adat, kata dia adalah mandat konstitusi. Maka negara wajib untuk menjalankan mandat itu.

RUU Masyarakat Adat telah berusia lebih dari satu dekade sejak pertama kali diinisiasi oleh AMAN bersama berbagai kelompok masyarakat sipil pada 2009 silam.

Keberadaan UU Masyarakat Adat sendiri dinilai penting karena merupakan mandat konstitusi sekaligus janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat adat.

Namun, setelah 12 tahun berlalu, RUU tersebut tidak kunjung disahkan. (**)