Rocky Gerung VS Sentul City, Amien Rais Tuding Rezim Penguasa Penyebabnya

oleh -59 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais menuding rezim penguasa menjadi pihak yang bertanggung jawab terkait sengketa tanah antara pengembang properti PT Sentul City Tbk dengan warga termasuk aktivis Rocky Gerung.

“Pertanyaannya siapa yang salah dalam hal ini? Menurut saya para bandit besar pertanahan itu salah, jelas. Tetapi lebih salah lagi rezim penguasa yang memungkinkan penjarahan tanah itu menjadi legal sekalipun menghancurkan rasa keadilan,” kata Amien, dikutip dari kanal YouTube Amien Rais Official, Jumat, 24 September 2021.

Menurut Amien, sengketa tanah di Bojong Koneng, Bogor, merupakan upaya tak tertib administrasi pertanahan bersumber dari pemangku kebijakan. Akibatnya kepastian hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat tidak tercipta seperti dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45.

Adapun Pasal 33 ayat (3) berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Bukan sebesar-besar kemakmuran konglomerat dan korporat. Juga bukan untuk birokrat tanpa martabat yang telah menjadi kacung para konglomerat dan korporatokrat itu,” ujar Amien.

Mantan Ketua MPR itu pun mendesak pemangku kebijakan menyelesaikan persoalan sengketa hak atas tanah yang kasusnya kini masih menggantung atau sudah maju di pengadilan, termasuk yang kini dihadapi Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng. Meski dalam hal ini ranah hukum perdata, Amien menegaskan perlu tindakan tegas dari pemerintah dan DPR.

“Terbitkan UU baru yang membela rakyat dan bangsa sendiri. Seluruh UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan lain-lain, yang jelas-jelas menghamba pada kepentingan para bandit ekonomi dan pertanahan itu segera dikubur,” tutur Amien.

Sengketa lahan di Bojong Koneng dihadapi sejumlah warga termasuk Rocky Gerung dengan pihak Sentul City. Perselisihan ini bermula saat emiten bersandi BKSL itu melayangkan somasi.

“Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” kata Head of Corporate Communication David Rizar Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 September 2021. (*)