Supriansa tak Persoalkan KPK berbenah, Asal jangan Langgar Aturan

oleh -42 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Rencana KPK mengubah strukturnya yang semakin gemuk mendapat respon Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. Ia mengingatkan agar perubahan struktur KPK jangan sampai menabrak aturan yang ada di KPK.

“Kalau penambahan struktur itu dibutuhkan demi meningkatkan kinerja KPK ke depan, bisa bisa dipahami. Karena itu, saya berharap penambahan struktur juga perlu diantisipasi, jangan sampai melanggar konstitusi KPK itu sendiri,” kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Ia menegaskan jika penambahan struktur itu sudah sesuai aturan di KPK dan dilakukan sesuai mekanisme, ia akan mendukungnya.

“Selama tidak melanggar konstitusi KPK, saya kira perlu kita dukung,” kata Supriansa.

Supriansa menyebut perubahan struktur KPK tidak perlu atas persetujuan Komisi III. Kecuali, sebut dia, yang direvisi adalah UU KPK.

“Jika UU-nya yang direvisi, itu harus melalui Baleg DPR,” jelasnya.

Yang terpenting bagi Supri, eksistensi KPK harus tetap didukung. Anggota DPR asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan 2 itu, menegaskan misi KPK adalah memberantas korupsi.

“Prinsipnya, kalau saya eksistensi KPK perlu kita dukung dengan misi tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Supri.

Diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan tersebut, ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. (*)