PT Perkebunan Nusantara XIV Gusur Lahan Pertanian Rakyat, Warga Kabupaten Enrekang Datangi DPRD Sulsel

oleh -302 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Puluhan perwakilan warga Dusun Sikamasean, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Enrekang mendatangi DPRD Sulsel menyampaikan aspirasinya, Rabu siang 19 Januari. Mereka menuding adanya penggusuran lahan dan taman dilakukan PT Perkebunan Nusantara XIV terhadap warga sekitar.

Hal itu dibuktikan dengan penggusuran yang dilakukan PTPN terhadap sedikitnya 51 petani di desa tersebut. Di mana disaat bersamaan PTPN XIV sudah tidak memiliki HGU pada lokasi dimaksud sejak 2003 lalu.

Dipimpin tokoh masyarakat Maiwa, Andi Natsir, menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga. Mantan Ketua DPRD Enrekang ini menyayangkan sikap sewenang-wenang PTPN XIV kepada warga Enrekang, khususnya di Maiwa.

Hal itu dikuatkan warga lainnya, Rahmawati Karim. Ia menyampaikan telah terjadi penggusuran pada Minggu kedua Desember 2021, dimana sedikitnya 51 petani telah kehilangan lahan garapan yang digusur menggunakan alat berat.

“Hingga hari ini 24 rumah yang halamanya sudah digusur sehingga tidak ada lagi taman di depan rumah,” kata Rahmawati.

Padahal saat ini banyak masyarakat yang siap panen merica dan tanaman lainnya namun tidak diberikan kesempatan untuk panen. PTPN beralasan telah memberi surat pemberitahuan namun faktanya masyarakat menerima pemberitahuan baru pada 4 Januari 2022.

“Ada durian, rambutan. Bahkan tanaman cangkeh sudah berbuah akhirnya rata dengan tanah. Rata-rata memiliki satu hektare lahan,” kata Rahmawati.

Ia menceritakan awalnya lahan dilokasi itu dibuka tahun 1997 dimana warga mulai menetap disana. Kemudian pada 1999 telah ditata oleh bupati saat itu, Iqbal Mustafa (alm) sebagai hak pakai dan kini sudah menjadi pemukiman. Dengan kondisi saat ini nyaris warga kehilangan pencaharian.

Warga lainnya Zulfikar menyampaikan sampai tahun 2015 kondisi mereka masih kondusif dan belum ada pemukiman yang tergusur.

Zulfikar juga mengungkapkan jika PT Perkebunan Nusantara XIV tidak memiliki HGU sejak tahun 2003 lalu, dan tidak memiliki Anisis Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga saat ini.

Dengan begitu, pihak PT Perkebunan Nusantara XIV tak bisa menjawab apa yang disampaikan, Zulfikar sebagai warga Kecamatan Maiwa.

“PT Perkebunan Nusantara XIV tidak memiliki HGU sejak tahun 2003 hingga saat ini. Dan AMDAL pihak mereka tidak ada,” ungkap Zulfikar.

Sekda Enrekang, H Baba secara umum menyampaikan apa yang disampaikan perwakilan warga sudah sesuai fakta. Pihaknya sendiri sudah turun bertanya ke vendor di lokasi namun beralasan tidak bisa menghentikan penggusuran karena hanya sebagai pelaksana.

“Kita minta Pihak PTPN memberhentikan sambil kita melakukan negosiasi, dan kita sudah mengirimkan surat ke presiden,” kata H Baba.

Ketua DPRD Enrekang, Idris Sadik menyampaikan sampai saat ini tidak ada proses ganti rugi kepada warga yang terimbas. Karenanya pihaknya terus berjuang tanpa harus ada konflik antar warga dan PTPN XIV.

Meski sampai RDP ini selesai, belum didapatkan titik temu. “Kita sudah konsultasi, ke masyarakat dan PTPN karena ada tiga titik yang disebut,” kata Idris.

Direktur Operasional PTPN XIV, Andi Arwan Arif Palampa bersikeras apa yang dilakukan sudah benar. RDP yang dipimpin Anggota DPRD Sulsel, Selle KS Dalle ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mencarikan solusi terhadap kedua belah pihak. (*)