Pinjaman Rp 441,5 untuk Menutupi Utang Bayar Honorer Tenaga Medis, Pemuda Minta BPK Profesional Periksa Penggunaan Anggaran Pemkab Enrekang

oleh -328 views
oleh
Bupati Enrekang, Muslimin Bando

UPDATESULSEL.NEWS-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang kini telah berutang senilai Rp 441,5 miliar ke perusahaan BUMN yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) untuk 2021 ini.

Utang atau pinjaman itu tersubut  kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk stimulus fiskal yang dikenal dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

PT SMI sendiri sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu diberikan penugasan oleh Menteri Keuangan RI untuk dapat turut menjaga perputaran roda ekonomi di Indonesia melalui penyaluran fasilitas Pinjaman PEN Daerah (PEN DA) dan Investasi Pemerintah BUMN (IP PEN).

Anggaran PEN yang diperoleh Pemkab Enrekang bakal dialokasikan untuk bidang infrakstruktur yakni jalan, jembatan, pusat sarana olahraga, pasar dan bidang kesehatan.

Untuk pembayaran utang dari pinjaman tersebut, maka Pemkab Enrekang wajib membayar cicilan selama 8 tahun ke PT SMI (BUMN) sekitar Rp 55 miliar per tahunnya.

Lantas, berapa jumlah uang yang harus dibayarkan jika setiap penduduk Kabupaten Enrekang akan melunasi utang tersebut?

Berdasar hasil proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, total jumlah penduduk Kabupaten Enrekang mencapai 206.387 jiwa.

Sehingga jika nilai total utang Kabupaten Enrekang saat ini yakni Rp 441,5 miliar dibagi 206.387 jiwa, maka setiap penduduk Enrekang menanggung utang sebesar Rp2.139.185.

Terkait hal itu, sejumlah warga mengaku tak setuju dengan kebijakan Pemda untuk lakukan pinjaman PEN.

Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama menilai pinjaman tersebut bisa jadi lahan korupsi bagi pemerintah kabupaten Enrekang

“Pinjaman Rp 441,5 miliar bukan solusi Pemkab Enrekang untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Cukuplah DAK Rp 39 Miliar yang dikorupsi tanpa membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Apalagi untuk pembangunan infrastruktur, selama ini APBD dan bahkan dana hibah dari Pemprov Sulsel tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemkab dalam melakukan pembenahan infrastruktur.

“Maka dari itu pinjaman tersebut bisa menjadi lahan korupsi baru bago pengambil kebijakan di kabupaten Enrekang,” ujar Ridwan Wawan Poernama, Kamis (14/1/2021).

Ridwan Wawan Poernama menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus jelih memeriksa penggunaan anggaran di pemerintahan kabupaten Enrekang. Sebab, pinjaman tersebut Rp 441,5 bisa dialihkan untuk menutupi utang pembayar honorer tenaga medis yang tidak terbayarkan selama 6 bulan dan beberapa utang lainnya.

“Jangan sampe pinjaman ini untuk membayarkan utang seperti honor tenaga medis , biaya perjalanan tenags medis yang belum terbayarkan,  dan utang lainnya.  Tim BPK harus jeli periksa jika admistrasi pembayaran tenaga medis dan lain-lain sudaj cair melalui anggaran APBD senilai Rp 15 Miliar yang sumbernya dari potongan anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (0PD). Ini bermuara pada korupsi. Jadi BPK harus jelih memeriksa penyalugunaan anggaran di kabupaten Enrekang,” pungkasnya. (*)