Petani Enrekang Mengadu ke Komnas HAM

oleh -216 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Korban penggusuran pembukaan lahan sawit oleh PTPN XIV mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan perwakilan warga atas nama Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), diterima langsung Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, Jumat (8/4/2022).

Andi Zulfikar Koordinator AMPU dalam pertemuan itu menyampaikan persoalan pengrusakan tanaman warga di Kecamatan Maiwa sejak tahun 2017. “Pengrusakan ini terjadi di empat desa yang terletak di Kecamatan Maiwa,” kata Zulfikar.

Bahkan satu desa di Kecamatan Cendana yakni Desa Karrang juga terancam mengalami penggusuran. “Dua kampung di Dusun Botto Dengen Desa Batu Mila hampir habis lahan pertaniannya digusur. Makanya Desa Karrang sekarang terancam penggusuran,” jelas Zulfikar.

Saat ini lanjutnya, tercatat 147 petani telah kehilangan tanaman pertaniannya sejak penggusuran minggu kedua Desember 2021 di Desa Batu Mila. Jumlah ini belum termasuk penggusuran tahun sebelumnya di Desa Botto Mallangga, Desa Patondon Salu dan Lingkungan Pakkodi Kelurahan Bangkala. “Keberadaan PTPN XIV ini tidak hanya merusak lahan pertanian tapi juga termasuk ternak warga tidak terhitung yang mati,” tambah Zulfikar.

Sementara itu Rahmawati Karim aktivis AMPU menambahkan jika saat ini, beberapa warga terdampak penggusuran terancam kelaparan. Bahkan terancam kehilangan kesempatan untuk pendidikan. “Jangankan untuk makan sudah terbatas, apalagi untuk biaya pendidikan,” ungkap Rahmawati Karim.

Rahmawati berharap Komnas HAM segera mengambil sikap atas tindakan PTPN XIV yang telah menghilangkan mata pencaharian warga. Termasuk mendesak Bupati Enrekamg, H. Muslimin Bando agar mencabut rekomendasi pembaharuan HGU ke PTPN XIV. “Kami berharap Komnas HAM segera menghentikan pengrusakan tanaman warga. Dan mendesak bupati agar segera mencabut regulasi yang menjadi dasar dilalukannya penggusuran,” harap Rahmawati Karim.

Menanggapi keluhan warga dari Enrekang, Munafrizal menilai jika permasalahan tersebut masuk kategori serius. Sehingga Komnas HAM perlu memberi respon secepatnya. “Indikasi terancam kelaparan dan ternak mati tidak wajar makanya Komnas HAM segera memberi respon. Ini sudah pelanggaran HAM,” tegasnya.

Munafrizal juga meminta para pihak agar tetap menahan diri guna menciptakan kondisi yang kondusif dilapangan. “Meminta para pihak agar tetap menahan diri,” tutupnya. (*)