Petani di Enrekang Laporkan PTPN XIV ke Polda Sulsel

oleh -382 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Warga korban penggusuran PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kecamatan Maiwa dan Cendana kembali mendatangi Polda Sulsel. Mereka melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi saat pembukaan lahan sawit ke bagian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (15/9/2022).

Ketua  Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU), Andi Zulfikar,  langsung menyerahkan dokumen pengaduan yang diterima Bripka Indra Kusmawan di ruang kerjanya.“

Alhamdulillah, kita sudah menyerahkan dokumen laporan secara langsung ke bagian Tipidter,” kata Andi Zulfikar yang didampingi beberapa warga yang tergabung dalam AMPU.

Zulfikar menjelaskan jika laporan dugaan pengrusakan lingkungan itu dikuatkan adanya surat yang dikeluarkan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel ke PTPN XIV dan Bupati Enrekang.

“Ada dua surat yang menguatkan adanya pelanggaran aktivitas PTPN XIV di Enrekang. Selain instruksi  ke PTPN XIV juga Bupati Enrekang disurati ,” jelas Zulfikar.

Pelanggaran tidak adanya dokumen perizinan berusaha yang dimiliki PTPN XIV dipertegas dalam surat Nomor : 660/1878/IV/DPLH Sulsel. Termasuk tidak memiliki dokumen di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Dokumen lingkungan tidak dimiliki PTPN XIV tapi faknyan telah melakukan penggusuran tanaman pertanian warga. Jadi usaha perkebunan sawit yang dilakukan PTPN XIV di Enrekang sejak 2016 sampai saat ini, belum memiliki beberapa dokumen sebagai syarat untuk menjalankan aktivitasnya di Enrekang,” ungkap Zulfikar.

Parahnya lagi, pemerintah daerah tidak mengambil tindakan tegas atas kesewenang-wenangan yang dilakukan PTPN XIV ke petani .

“Bupati Enrekang juga sudah disurati oleh DPLH agar menghentikan aktivitas PTPN XIV di Enrekang karena belum memiliki dokumen sebagai syarat beraktivitas. Tapi sebenarnya tanpa ada surat, Bupati Enrekang sebagai pemimpin tertinggi di wilayah Enrekang seharusnya mengambil sikap tegas untuk tidak membiarkan rakyat digusur sumber ekonominya karena itu adalah kewajiban Bupati melindungi hak warga,” tegas Zulfikar.

Selain AMPU mendatangi Polda Sulsel, juga kembali mendatangi DPLH Sulsel untuk melaporkan adanya kebijakan yang tidak diindahkan PTPN XIV.

“Kami sudah dua kali datangi kantor DPLH Sulsel. Sekarang kami kembali mengadukan PTPN XIV karena tidak mengindahkan surat instruksi yang dikeluarkan DPLH Sulsel untuk berhenti melakukan aktivitas di Enrekang,” tutup Zulfikar yang juga warga terdampak penggusuran pembukaan lahan sawit.   (*)