Perwali Pengendalian Covid-19 Kota Makassar Bakal Ditetapkan

oleh -143 views
oleh

UPDATESULSEL– Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian corona virus disease (Covid-19) di Kota Makassar telah ditetapkan. Rencananya, sosialisasi dilakukan selama tiga hari, mulai pada Selasa, 7 Juli 2020 hingga Kamis 9 Juli 2020.

Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, setelah sosialisasi, kemudian pelaksanaannya akan di uji coba pada akhir pekan ini.

“Kita rencanakan Selasa, Rabu, Kamis akan di sosialisasi. Dan pada Jumat, Sabtu, Minggu akan diuji coba,” katanya, Selasa (7/7/2020) siang.

“Mudah-mudahan dalam masa sosialisasi dan uji coba, masyarakat bisa patuh dan ketika diberlakukan juga mereka tidak kaget,” terangnya.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Sabri, Perwali Nomor 36 tahun 2020 itu akan disebarluaskan sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan yang termuat di dalamnya.

“Besok akan dibagikan Perwalinya. Jadi pada Senin nanti, masyarakat sudah paham dan tidak kaget lagi,” jelasnya.

Dalam efektifitas penerapan Perwali tersebut, kata Sabri, pada 9 titik dalam wilayah perbatasan Kota Makassar juga akan di siapkan posko.

Posko tersebut akan dijaga oleh sejumlah unsur gabungan dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Babinsa dan Babinkamtibmas dengan jumlah kurang lebih 12 orang.

“Kalau di perbatasan itu, tim pada saat uji coba ini kita edukasi sosialisasi masif dulu lah kepada masyarakat yang ada di Makassar dan di luar (Makassar) bahwa perwali 36 ini sudah ditandatangani. Sosialisasinya bertahap, tidak mungkin 1 hari, jadi 3 hari pas berlakuan uji coba itu kita sudah menempatkan pos-pos. Jadi sosialisasi dulu baru uji coba,” terangnya.

Sekedar diketahui, salah satu poin yang ditekankan dalam Perwali baru ini adalah pengadaan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 bagi orang orang yang ingin masuk dan keluar kota Makassar.

Kendati demikian, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, ada beberapa pengecualian Suket bagi TNI Polri, ASN, Buruh atau Karyawan, dan Pedagang yang bekerja di Kota Makassar dan berasal dari Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar.

“Untuk orang orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di luar Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI Polri ASN buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak balik masuk,” ujarnya.

Namun, mereka yang dikecualikan, kata Sabri tetap menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Tentu surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.

“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari intasni tempat mereka bekerja,” tambahnya.

Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 yang bisa didapatkan di puskesmas ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.

“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas covid, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas Daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.

Lebih lanjut Sabri mengatakan, Perwali tersebut merupakan lanjutan dari Perwali sebelumnya. Dan dalam Perwali baru ini, sudah mengatur aturan dan ketegasan-ketegasan lain yang tidak diatur di Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.(*)