Persulit Masyarakat, Kemendagri Tegur 10 Dinas Dukcapil

oleh -111 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegur 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota lantaran menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan.

Teguran ini disampaikan Zudan, dalam rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas Dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang hingga Merauke, Senin (23/8/2021).

“Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat,” kata Zudan.

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru, karena keliru memahami Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108/2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. “Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya,” tegas Zudan.

Satgas 5 Wilayah

Untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Zudan mengatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk.

Kemudian, Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Satgas ini dibentuk juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Mendagri, Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial. (**)