Perangi Korupsi, ATR/BPN Bentuk Tim Khusus Investigasi

oleh -64 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bentuk keseriusannya dalam menegakkan peraturan dan memperbaiki serta memperkuat sistem audit di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020. Saat ini Inspektorat Jenderal memiliki Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Bidang Investigasi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan audit,” ucap Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal dalam keterangan resminya yang dikutip PONTAS.id, Sabtu (14/11/2020).

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal.

“Diantaranya audit investigasi, kegiatan pendukung terhadap kasus-kasus pertanahan dan tata ruang serta kasus pelanggaran administratif serta disiplin pegawai hingga pengaduan pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

“berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian ATR/BPN dalam melakukan penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya, Inspektorat Bidang Investigasi juga berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan,” tutupnya

Senada, garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mitigasi dan penanganan terjadinya kecurangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Inspektur Bidang Investigasi, Brigjend Pol. Yustan Alpiani mengungkapkan diperlukan audit profesional di bidang audit forensik dan audit investigasi.

“Audit investigatif adalah salah satu bentuk dari audit tujuan tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara,” tegas Yustan.

Lanjutnya, dalam audit investigatif, Brigjend Pol. Yustan Alpiani menyampaikan bahwa pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif.

“Hal tersebut fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, pihak-pihak yang terkait terlibat atas penyimpangan, dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara,” jelas Inspektur Bidang Investigasi.

Kemudian, dirinya berharap, dengan terbentuknya Inspektorat Bidang Investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN bisa memperkuat implementasi sistem audit.

“Semoga dapat berperan sebagai garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mencegah dan menangani terjadi kecurangan sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, clean government dan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance,” pungkasnya. (Kiki)