Penolakan Eksekusi Obyek Tanah di Enrekang, Tim Tergugat : Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan di Alat Bukti Penggugat

oleh -1,188 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Ida Hamidah & Partners (IHP) Law Office telah melakukan kegiatan konferensi pers terkait Penolakan dan Perlawanan Eksekusi Obyek Tanah dalam Perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.ERN di Pengadilan Negeri Enrekang yang berlangsung di Balla Kanre Jawa, tepatnya di Jalan Aroepala, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (04/03/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Ida Hamidah selaku Pengacara mengatakan bahwa salah satu kliennya bernama Tabba mengaku tidak pernah menghibahkan tanahnya kepada pihak penggugat.

Menurutnya, dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern yang menjadi Pihak Penggugat adalah Hj. SADDIA T, SATIAH T dan SADARIAH T, sedangkan yang menjadi Pihak Tergugat adalah TARO TAJANG (Bapak TARO), ANSYAR MAMU, DEDI, JAMAL, HASANUDDIN, DARMINCE, NASRUDDIN alias PAPA UNI.

“Para Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mengaku sebagai pemilik hak atas bidang tanah (obyek sengketa) berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tertanggal 08 September 1978, sedangkan Para Tergugat berdasarkan pada penguasaan fisik secara turun temurun (sejak sebelum Indonesia merdeka) dan juga telah memiliki alat bukti berupa SHM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang dengan luas dan batas yang jelas,” jelas Ida Hamidah, di hadapan para insan pers.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pada Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah (hibah) yang dijadikan dasar kepemilikan hak oleh Para Penggugat sebagai Ahli waris dari Penerima Hibah (BANGUN) Tidak secara jelas menguraikan luas obyek tanah yang dihibahkan, akan tetapi dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat memasukan luas obyek tanah sengketa dengan luas ±4000 m2.

Selain itu, menurut keterangan Pengacara, tanda tangan salah satu pihak yang ada di dalam surat keterangan (Suket) hibah yang digunakan sebagai barang bukti penggugat diduga dipalsukan. Hal ini dikarenakan salah satu pihak yang terdapat nama dan tanda tangan dalam suket hibah mengaku tidak pernah bertanda tangan di atas suket hibah tersebut.

“Diduga ada pemalsuan tanda tangan di alat bukti penggugat gunakan yakni surat keterangan hibah. Di mana salah satu pihak yang bertanda tangan di surat keterangan hibah tersebut adalah Tabba, yang saat ini menjadi klien kami. Dia mengaku tidak pernah bertanda tangan di keterangan hibah ini. Karena secara logika saja tidak mungkin dia menyerahkan tanahnya begitu saja kepada orang,” jelas Pengacara Ida Hamidah sembari menunjukkan Suket Hibah yang dijadikan sebagai bukti oleh pihak penggugat.

“Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut saat ini sudah diserahkan dan ditangani oleh Polda Sulsel,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya, pihak pengacara juga mengemukakan bahwa terkait dengan pihak yang memberi hibah, oleh warga masyarakat setempat yaitu penduduk Dusun Bungawai Leppangan Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dalam kenyataanya Tidak pernah mengenal pihak yang memberikan Hibah (BADDU SABANG) kepada orang tua dari para Penggugat (BANGUN).

“Begitupun dasar kepemilikan obyek tanah dari pemberi Hibah kepada orang tua Para Penggugat tidak diketahui pasti apa yang menjadi alas hak dari yang bersangkutan sehingga menghibahkan obyek tanah kepada Penerima Hibah,” jelasnya.

Dalam konferensi pers itu juga, Pihak Tergugat menyatakan sikap, sebagai berikut :

Berdasarkan hal diatas maka Kami dari Tim Kuasa Hukum Tabba Alias Ambe Tabba, Suriana dan Suharni, selaku pihak yang dirugikan (dalam hal ini selaku Penggugat dalam perkara nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Enr atas adanya Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tertanggal 8 September 1978 yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Pihak Tergugat dulunya adalah Pihak Penggugat dalam Perkara No. 6/Pdt.G/2015/PN.Ern dengan ini menyampaikan beberapa pernyataan sikap yakni:

Pertama, menolak pelaksanaan Eksekusi Obyek tanah dalam Perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern karena dalam Putusan tidak jelas locus, luas obyek sengketa dan batas-batas yang akan dieksekusi;

Kedua, mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar & Ketua Pengadilan Negeri Enrekang untuk menunda pelaksanaan Eksekui pada obyek sengketa dalam Perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern karena atas pelaksanaan Eksekusi ada perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pihak Tabba Alias AMBE TABBA, SURIANA dan SUHARNI yang akan disidangkan pada tanggal 15 Maret 2022 dan juga adanya Gugatan PMH dari Pihak Tabba Alias AMBE TABBA, SURIANA dan SUHARNI atas tindakan ahli waris dari BANGUN yang telah memasukan obyek bidang tanah milik T A B B A Alias AMBE TABBA, SURIANA dan SUHARNI sebagai harta warisan dari BANGUN;

Ketiga, mendesak Pihak kepolisian Polda Sulsel untuk segera memproses pengaduan dari Pihak TABBA Alias AMBE TABBA atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Penyerahan Bidang tanah tertanggal 8 September 1978 yang dijadikan dasar Gugatan dalam Perkaqra No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern.(*)