Pengerjaan Paling Bobrok, Proyek Rehabilitasi Puskesmas Baruga Kabupaten Bantaeng Diduga Tidak Sesuai Spek

oleh -367 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Proyek pekerjaan rehabilitasi Puskesmas yang ada di Desa Baruga Kecamatan Pajukukang sebagai penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP yang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang bersumber dari dana APBD dengan nilai anggaran Rp.3.927.586.000,(Tiga milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Berdasarkan nomor kontrak:02/SP/RPB/DINKES-BTG/VII/2021, waktu pelaksanaan 19 Juli sampai dengan 15 desember 2021, melalui penyedia jasa CV.CITRA DUA TIGA dan Konsultan Perencana CV. ALMAHYRA ENGENEER CONSULTANT.

Sesuai dengan hasil pemantauan dari tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan rekan media ini, pada Selasa (16/11/2021) dilokasi proyek ditemukan beberapa item kegiatan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam RAB.

Salah satunya yakni pemakaian Tulangan pembesian pada struktur pengerjaan tiang kolom utama (K1), Balok dan juga pada semua kolom praktis yang ada di (K2) yang tidak sesuai dengan Spek sesuai kontruksi bangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh pengawas lapangan yang dihubungi melalui sambungan sellulernya mengatakan bahwa ” Pemakaian pembesian disetiap item pekerjaan kontruksi bangunan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan RAB”. Ujarnya

Namun berdasarkan dengan fakta temuan dilokasi proyek berbeda dengan pernyataan Konsultan dan Pengawas lapangan. Pasalnya pemakaian tulangan diameter pembesian untuk kolom utama, balok dan kolom praktis sama sekali tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Sementara Konsultan Perencana sekaligus Konsultan Pengawas Ismail Kadir ST, yang dimintai klarafikasinya oleh Ketua Tim LPK melalui Via sellulernya juga mengatakan ” Jika ada pemakaian pembesian tulangan pada Kolom utama dan kolom Praktis yang tidak sesuai dengan Speknya Silahkan ditandai saja dan nanti kami akan tindak lanjuti. Ucapnya

Ismail pun menambahkan saat dikonfirmasi oleh rekan media ini, juga mengatakan bahwa terkait masalah Desain Gambar itu tidak bisa diperlihatkan dan jika memang ada temuannya pihak LSM silahkan di laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH).”ujarnya

Namun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) Mirna S.Si.Apt, maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Habibi S.Si.Apt, yang dihubungi melalui melalui sambungan sellulernya untuk dimintai konfirmasinya, namun sudah tidak ingin merespon sama sekali.

Ditempat yang terpisah Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar, kepada updatesulsel.news, menjelaskan bahwa proyek anggaran milyaran pada kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP yang merupakan kewenangan dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng. Bahwa dalam kegiatan pengerjaan rehabilitasi Puskesmas Baruga diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi pemakaian tulangan pembesian yang masuk dalam batas toleransi.

Anwar menambahkan sehingga ada dugaan indikasi Mark Up Volume pekerjaan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berimbas kepada mutu kualitas dan Kuantitas pada setiap item dari struktur pengerjaan dalam kontruksi bangunan tersebut,’ jelasnya (Sp)